Cagub Maluku Utara Diduga Korupsi Tanah Bandara

66

berantasonline.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya mengumumkan adanya Calon Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (16/3) di Gedung KPK Jakarta bahwa Mantan Bupati Kepulauan Sula yang kini mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

sebagai tersangka kasus korupsi Rp 3,4 miliar pembebasan lahan Bandara Bobong yang diduga fiktif.

KPK juga menetapkan Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus. Kedua-duanya diduga melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun 2009.

Menurut Situmorang kedua tersangka membuat seolah olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat, padahal lahan itu milik Zainal Mus.

“Akibat per buatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula, dari total uang tersebut Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal”, ujar Saut Situmorang.

Sedangkan Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad Bupati Kepulauan Sula tersebut melalui pihak lain.

“Akibat perbuatan kedua tersangka Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP”, ujar Saut Situmorang menambahkan. (red.1)