Kasus Penggelapan Perbankan Rp 6,5 Milyar Diterima Kejari Sitaro
Sitaro, BERANTAS – Kejaksaan Negeri Sitaro di Ondong Siau (15/03/2023) menerima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana dalam kasus Penggelapan Perbankan sesuai surat penyidik No. BP/31/XII//2022/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tgl 06 Desember 2022 atas nama Novry Jefry Mamangkey. Selanjutnya Kajari Sitaro menerbitkan Surat perintah penunjukan Penuntutan Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum No: Print -94/P.1.20/ Eku.2/03/2023 Tanggal […]
Continue Reading