Diterbitkan Berdasarkan Undang-Undang
|
Keputusan Menkumham RI :
Nomor : AHU-0027543.AH.01.01 Tahun 2021
Akta Notaris :
Bambang Suharnomo, SH.,M.Kn
Nomor 01, Tanggal 21 April 2021
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
1265006452122
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
80.464.466.4-404.000
NPP BPJS Ketenagakerjaan :
18226250
MANAJEMEN DAN REDAKSI
Pemimpin Umum / Penanggungjawab :
Drs. A. Santosa, SH.,MH
Pemimpin Perusahaan :
Meidina Sarah Andita
Pemimpin Redaksi :
Alpin
Wakil Pemimpin Redaksi :
A. Indrawan Heryadi, SE
Redaktur Pelaksana:
Abdul Manan
Redaktur:
Samsuar
Dewan Redaksi :
Drs. A. Santosa, SH.,MH (Ketua), Drs. Alsaqiq Hafid, SH,MH,MM, Dra. Hj. Yati Maryati, MM
Sekretariat Redaksi :
Fitria Novianti, SE.
Henny Yuliani, SE (Keuangan).
Finny Hiraini (Marketing/Promosi).
Staf Redaksi :
Wahyu Budi Prasetya; Gunawan Santri; Suhendi, MBA; Khotman Idris; Fatahurrahman; Hendry Gunawan; MS. Zein Arifin.
Biro Hukum :
Irawansyah, SH, MH. Seh Ahmad, SH, MH.
Litbangdiklat :
Akhyar HT, S.IP; A. Suwandi.
Admin Web :
@nan;
BIRO – BIRO :
DKI Jakarta
Indra Maulana, Tya.
Banten
M. Rais; Maswi.
(Kab/Kota Tangerang) Firdaus Zainuddin, SH,MM. Ahlal Bidawan. Ermen Patria. Taswin Rahman. Darismansyah, SE. .
Jawa Barat
(Biro Bogor Raya) Doddy Irawan, Rizki Iskandar, Suhaemi, M. Gagah Kurniawan, Achmad Hidayat, Martin.(Sub Biro Bogor Barat) M. Darul Dinar, Asep Firdaus Faisol, Zulkarnaen Kharun.
(Biro Sukabumi) Januar Ependi/Alex, Riswan Hazana, Jamal Setiawan, Ebi Resbiana.
(Biro Karawang) M. Yusuf.
Lampung
(Kab. Lampung Barat/Kab. Pesisir Barat) Bambang Irawan, Irsyad.
(Kab. Tanggamus / Kab. Pringsewu / Kab. Pesawaran) M. Yamin, Yurida.
Jambi
Parningotan Manalu (Kepala Perwakilan),
Martua P. Silaban, Hakta Duduk Purba, Ali Usman.
Sumatera Utara
Kartika Suriaty Silaban, Hendri Sianturi.
Riau
(Kab. Indragiri Hulu) Dedy Sutrisno S.
Sulawesi Utara
(Kab. Sitaro/Kab. Sangihe) Halasan Tampubolon, BBA
Gorontalo
Yusuf Napu. Jefril Baiku. Steviyanes Nayoan.
KANTOR REDAKSI :
Jalan Raya Jakarta-Bogor KM. 48, Ruko Cibinong Indah No. 6-7, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor 16912, Jawa Barat, Telp. (021) 83716903.
KANTOR PT. BERANTAS MULTI MEDIA :
Bogor Baru Blok A.IV/17, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor 16127, Jawa Barat, Telp. (0251) 8326827.
HOTLINE :
081319071279 – 087870890830.
Hubungi kami di email Redaksi dan Iklan :
redaksi@berantasonline.com
REKENING :
Bank BRI Nomor 0387-01-001765-304
a/n. PT. Berantas Multi Media
ANGGOTA SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI)
No. 078/SMSI-Jabar/Anggota/III/2021
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
PT. BERANTAS MULTI MEDIA yang mengelola media siber berantasonline.com, menetapkan dan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Perlindungan Profesi Wartawan, sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh Dewan Pers, sebagai berikut :
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itulah Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat.
Standar Perlindungan Profesi Wartawan :
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.