Deklarasikan Kemenangan, Prof. Romli Atmasasmita Sebut Prabowo Langgar Konstitusi UUD 1945

43299

berantasonline.com (Bandung) –

Simak beberapa kutipannya dari Prof DR Romli Atmasasmita SH :

…”Saya himbau kepada penasihat-penasihat hukum 02, ingatkan (kepada pihak Prabowo dan pihak sandiaga Uno) bahwa ada hukum di negeri ini! … “Saya dosen FH Unpad (Universitas Padjajaran) sejak 1973 sekarang usia 75 tahun sangat prihatin jika ahli-ahli hukum tidak memberikan atau tidak berani memberikan atau tidak berani memberikan advis sesuai keahliannya hanya karena lebih mementingkan kemenangan daripada tegaknya hukum. … Pernyataan paslon 02 bahwa yang bersangkuta menang dan mendeklarasi presiden dan wakil presiden RI yang sah sebelum dinyatakan hasil pemilu tanggal 22 Mei yang akan datang telah melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 22 E ayat (5), pasal 280 ayat (2) UU Pemilu dan pasal 107 KUHP. … “

Pasal 22 E ayat (5) berbunyi : Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi:
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain.

Adapun pasal 107 berbunyi sebagai berikut :
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Romli juga menyarankan pihak kubu 02 untuk bersabar dan menunggu pengumuman dan penetapan resmi dari KPU yang dijadwalkan pada 22 Mei 2019. Sembari menunggu pengumuman dan penetapannya, Romli menyarankan agar mengumpulkan semua bukti pelanggaran yang terjadi.

“Jika ada kecurangan bawa saja bukti-bukti tersebut ke Polri atau ke Bawaslu dan minta segera diproses,” kata Romli sembari berharap agar tidak mengerahkan massa (people power) yang berpotensi menimbulkan keonaran dan mengganggu stabilitas.

*dikutip dari Babe

(red.1)