Sekdakab Sukabumi Dampingi Kadisdukcapil Provinsi Jabar Monitoring Target DP4

5

berantasonline.com (Sukabumi)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mendampingi kunjungan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti, dalam rangka monitoring penuntasan target Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Sukabumi menjelang pemilu 2024, bertempat di SMAN 1 Cikidang Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/01/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengatakan, Kabupaten Sukabumi kini tengah fokus mempercepat layanan administrasi kependudukan dalam mendukung penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024, satu diantaranya pelajar yang telah berusia 17 tahun.

“Kita targetkan sebelum pelaksanaan Pemilu berlangsung, DP4 ini bisa tercapai. Sebab, saat ini untuk DP4 di Kabupaten Sukabumi masih rendah,” ujarnya.

Kendati demikian, Sekda pun optimis perekaman KTP elektronik di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sukabumi bisa tuntas sesuai target yang ada. Apalagi proses perekaman saat ini dibantu oleh tim dari Kota Tasikmalaya.

“Kami sangat berterimakasih kepada Disdukcapil Provinsi beserta tim Disdukcapil Kota Tasikmalaya yang telah membantu penuntasan DP4 di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.

Sekda menyebutkan, Pemkab Sukabumi akan terus memaksimalkan target DP4 guna memaksimalkan hak pilih masyarakat saat pesta demokrasi tiba.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti menyatakan, penuntasan target DP4 di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jabar mendatangkan tim perekam sejumlah 6 orang petugas, 5 unit perekaman, dan lainnya.

“Kita juga dari Disdukcapil Provinsi menyerahkan sekitar 2000 keping KTP untuk percepatan target DP4 di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Berli menekankan, perekaman DP4 ditargetkan selesai pada tanggal 9 Februari mendatang. Oleh karena itu, Ia meminta agar semua pihak bergerak cepat supaya target ini bisa dituntaskan dengan tepat waktu.

Penuntasan target DP4 tersebut, lanjut Berli, tidak hanya diperuntukkan bagi siswa yang telah memasuki usia 17 tahun, tetapi juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki kelengkapan administrasi diri.

“Semua warga negara yang telah berusia diatas 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 berkewajiban untuk memberikan hak suaranya,” terangnya.

(Alex/Ris)