Korupsi Uang Ketuk Palu, Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Dihukum 6 Tahun Penjara

310

berantasonline.com (Jambi) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 400 juta kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi Supriyono.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibacakan Majelis Hakim Senin lalu (2/7) terkait dengan tindak pidana korupsi uang ketuk palu yang menghebohkan beberapa bulan lalu ketika pembahasan APBD Provinsi Jambi.

Majelis Hakim Pimpinan Badrun Zaini menyatakan bahwa Supriyono terbukti bersalah terlibat dalam proses awal permintaan uang ketuk palu, hingga pendistribusian uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi yang berjumlah 50 orang.

Supriyono terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a sebagaimana telah diganti dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, atas perbuatannya terdakwa Supriyono divonis 6 tahun penjara serta membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis terhadap Supriyono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya selama 7 tahun penjara.

Supriyono ditangkap KPK saat akan menerima uang ketuk palu dari Mantan Asisten Sekda III Provinsi Jambi Saifuddin dihalaman sebuah rumah makan di Kota Jambi pada bulan November 2017, dimana uang ketuk palu itu rencananya bakal dibagikan kepada anggota DPRD lainnya dari Fraksi PAN.

Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan pencabutan hak pilih untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun pasca berakhirnya masa hukuman.

Sejumlah barang bukti diserahkan Majelis Hakim kepada KPK untuk digunakan dalam proses hukum yang lain.

(P.Manalu/red.1)