Hindari Antrean Panjang, Pelayanan Pendaftaran KTP-el Dialihkan di Kecamatan

100

berantasonline.com (Bogor) – Untuk menghindari antrean panjang setiap harinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mengalihkan pelayanan pendaftaran KTP-el melalui kecamatan.

Keputusan tersebut diambil Disdukcapil, setelah adanya instruksi walikota Bogor Bima Arya ketika mendatangi kantor Disdukcapil, Selasa (3/7), dan berdiskusi langsung dengan Kadis Dukcapil Dody Ahdiat dan staf untuk mencari solusi terkait panjangnya antrian pelayanan kependudukan setiap harinya.

“Fenomena panjangnya antrian untuk mengambil nomor antrian dari mulai dini hari itu terjadi bukan hanya di Kota Bogor saja, tetapi terjadi di Kota/Kabupaten lain di Indonesia. Untuk itu, Disdukcapil Kota Bogor akan mengalihkan pelayanan pendaftaran KTP-el di 6 Kecamatan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiat kepada berantasonline.com , Selasa (3/7).

Secara teknis, jelas Dody terkait pendistribusian KTP elektronik yang sudah dicetak Disdukcapil selanjutnya akan dilakukan pihak Kelurahan setempat. Sementara di Kecamatan hanya menerima permohonan KTP el saja.

Pengambilan KTP-el bisa diambil di Kelurahan selama 14 hari kerja dan bagi KTP el yang yang tidak bisa di cetak bisa mendatangi kantor Disdukcapil Kota Bogor untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dengan membawa surat keterangan yang menerangkan belum dapat di cetak dari pihak Kelurahan.

“Kami akan menyediakan satu loket khusus untuk memberikan penjelasan terkait KTP el yang belum tercetak kepada warga,” tuturnya.

Dody meminta pihak Kecamatan untuk mempersiapkan petugas khusus penerimaan pendaftaran pencetakan KTP el dan menyiapkan tempat yang nyaman bagi warga. (Manan)