Ketua PWI Pesibar : Arogansi Kasat Pol PP Damkar Melanggar UU Pers

303

berantasonline.com (Lampung)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP – Damkar) Pesisir Barat, AKBP Syaikhul Anwar melarang wartawan meliput sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam rangka menyambut HUT RI ke 74.

Syaikhul menunjukkan sikap arogansi kepada sejumlah awak media. Mereka dilarang melakukan peliputan kegiatan sidang paripurna istimewa dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan presiden dalam rangka HUT RI ke-74, di Gedung Dharma Wanita, Jumat (16/8).

Kejadian tersebut bermula ketika beberapa saat sebelum kegiatan sidang paripurna dimaksud dimulai, secara tiba-tiba Syaikhul muncul dan langsung melarang para wartawan yang hendak melaksanakan tugasnya untuk masuk ke dalam gedung.

“Ini acara resmi, acara kenegaraan. Wartawan tidak boleh masuk, yang ada di dalam (ruang paripurna) dibatasi. Kalau hendak meliput cukup di luar saja,” kata Syaikhul dihadapan para pewarta dengan nada tinggi.

Sikap arogan Syaikhul, mendapat reaksi beragam dari para kuli tinta. Ada yang pergi meninggalkan lokasi dan ada pula yang tetap melakukan tugas.

Menanggapi hal tersebut, ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Kabupaten Pesisir Barat, Agustiawan mengecam keras tindakan Plt Kasat pol PP Damkar Pesibar itu.

Menurut Agus, tindakan Kasat Pol PP dan Damkar itu jelas bertentangan dengan UU Pers. “Peliputan berita itu menjadi tugas utama seorang jurnalis, jadi kalau Plt kasat Pol PP melarang wartawan dalam peliputan berita, itu sangat salah, dia (Syaikhul Anwar)) harus meminta maaf secara resmi dan terbuka, Wartawan itu dilindungi undang undang, jadi kalau mengahalang halangi tugas wartwan, berarti melangggar undang undang”, tegasnya.

(Benk)