Kantor Kejari dan PN Sumenep Didemo Warga Desa Peragaan Daya

129

berantasonline.com (Sumenep) – Aksi demonstrasi warga asal Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, dengan tuntutan penegakan hukum atas kasus pembunuhan bayi, (07/01/2019).

Dalam aksi tersebut banyak warga yang membawa poster yang bertuliskan tuntutan agar pihak pengadilan negeri serta kejaksaan negeri sumenep agar segera bertindak tegas, memberikan kepastian hukum terhadap para palanggar hukum.

“Kami mohon kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN ) Sumenep agar supaya tersangka pembunuhan yang bernama Abd. Rahman dihukum mati/seumur hidup” dan beberapa poster yang bertuliskan kecaman terhadap Pengadilan Sumenep.

Kegiatan aksi tersebut juga dilakukan teaterikal pembunuhan anak kecil yang di lakukan oleh Abd Rahman.

Salah satu orator bernama Irwan menyampaikan agar Abd. Rahman di hukum seberat-beratnya, kalau perlu di hukum seumur hidup karena prilakunya sudah diluar batas kemanusiaan, bahkan lebih parah dari binatang.

“Kami selaku warga Desa Pragaan Daya, melakukan aksi ini dikarenakan mendengar kabar bahwa tersangka akan segera di bebaskan, kalau benar adanya kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi”, ucap Irwan.

Benny Nugroho Sadhi, B, selaku Kasi Pidum menyatakan, bahwa kasus Abd.Rahman ini masih dalam taraf persidangan, dan Minggu depan masih agenda tuntutan. Mengacu kepada pasal 80 ayat 3 UU nomer 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda 3 milyar dan apabila tidak membayar akan diganti dengan kurungan.

“Perkara ini merupakan perkara PKT yang merupakan perkara yang menjadi sorotan masyarakat, sehingga kami meluncurkan tuntutannya kepada Kejati, dengan tujuan minta petunjuk kepada pimpinan, kami akan berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku”, ucap Benny.

(hry)