Kejari Sitaro Ringkus Buronan Terpidana Kasus Kepabeanan di Pontianak

3

Sitaro, BERANTAS –

Kejaksaan Negeri Sitaro membantu melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terpidana /DPO a.n Zony Ban Tukunang serta dilaksanakan Eksekusi ke lapas Kelas II B Ulu Siau.

Melalui siaran Pers Senin ,10/7/2023 Kejaksaan Negeri Sitaro yang dipimpin oleh Plh Kasi Intelijen Aldi S. Hermon menerangkan, pihaknya telah melakukan Pengamanan/Penangkapan terhadap Terpidana/DPO a.n Zony Ban Tukunang dirumahnya lindongan III Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat Kabupaten Sitaro berdasarkan Surat perintah Operasi Intelijen.

Penangkapan dan pengamanan terhadap Terpidana/DPO a.n Zony Ban Tukunang berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No R-321/O.1.3/Dti/07/2023 tanggal 4 Juli 2023 perihal mohon bantuan pemantauan/pengamanan buronan /terpidana atas nama Zony Ban Tukunang sehubungan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.894K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November2012 An.Zony Ban Tukunang.

Terpidana/DPO a.n Zony Ben Tukunang telah boron dari Kejaksaan Negeri Pontianak atas Perkara tindak Pidana Kepabeanan kurang lebih sekitar 10 tahun setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI dengan hasil putusan terhadap Terpidana Zony Ban Tukunang terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kepabeanan dan menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terpidana /DPO Zony Ban Tukunang oleh Tim Intelijen kemudian terpidana dibawah ke Kantor Kejaksaan Negeri Sitaro untuk dilakukan pengamanan.

Setelah Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pontianak agar Terpidana DPO Zony Ben Tukunang untuk dilakukan Eksekusi di Lapas Kelas IIB Ulu Siau.

(Tampubolon)