Berantasonline.com (Sulut) –
Kasus pencabulan yang menimpa anak usia dini sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 5 tahun, warga Kampung Laghaeng Lindongan III Kecamatan Siau Barat Selatan, telah diungkap jajaran Kepolisian Resor Sitaro.
Bunga yang sudah dicabuli lelaki RP alias Krismon (24) yang berprofesi sebagai petani, tercatat sebagai warga Kampung Laghaeng Lindongan III Kecamatan Siau Barat Selatan.
Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro IPTU Rofly Saribatian, SH didampingi Kasi Humas AKP Hibor Tandea dalam Konferensi Pers, Rabu (31/5) menerangkan, bahwa kronologi kejadian bejat tersebut bermula pada hari Minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 17.00 Wita.
Saat itu disalah satu rumah warga Lindongan III sedang berlangsung acara hari ulang tahun, kemudian tersangka melihat korban (Bunga) dengan mengatakan menggunakan aksen bahasa daerahnya “Ade sini dulu” artinya (adik kesini dulu).
Mendengar ajakan tersangka Krismon, sontak Bunga mendekat lalu tersangka langsung membawanya ke kebun yang dikenal oleh warga setempat dengan sebutan kebun “Tegi”, dimana jaraknya kurang lebih 100 Meter dari rumah Keluarga Sahabat-Tatipang.
“Setelah berada dilokasi kebun tersangka Krismon langsung melucuti celana korban kemudian melancarkan aksi bejatnya, tersangka memasukan jari tengah tersangka dan memainkan jari tengah tersangka, kurang lebih setengah jam dan saat itu korban (Bunga) merintih menangis kesakitan, setelah selesai melakukan aksi bejatnya tersangka langsung mengancam mawar untuk tidak memberitahukan hal ini kepada siapapun, dan tersangka Krismon bergegas pulang kerumah”, ungkap Kasat Reskrim IPTU Rofly.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, sambung Rofly, tersangka Krismon dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.
“Tersangka sudah diamankan, dan sekarang mendekam di sel tahanan Polres Kepulauan Sitaro. Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang,” tutur IPTU Rofly Saribatian.
(Tampubolon)