Venus, Penghina Orang Betawi Akhirnya Ditangkap di Slawi

353

Bekasi, BERANTAS

Beberapa hari yang lalu sempat viral sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Dalam video yang berdurasi sekitar satu menit lebih ini terlihat Venus melakukan penghinaan terhadap suku Betawi kepada salah satu warga di salah satu lokasi proyek pembangunan di Jalan Raya Kali Malang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Rabu malam (13/10/2021).

Tidak hanya menghina, Venus juga terlihat melakukan penganiayaan dalam video yang direkam oleh warga dan viral di media sosial.

Sepotan hal itu memancing kemarahan seluruh tokoh Betawi dari sejumlah organisasi masyarakat Betawi yang ada Bekasi.

Dan mendatangi langsung ke rumahnya akan tetapi Venus sudah tidak ada ditempat, akhirnya ramai – ramai jawara – jawara Betawi dari berbagai organisasi tersebut mendatangi Polres Bekasi Kota dan melaporkan peristiwa tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap pria yang menghina suku Betawi hingga Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021) kemarin.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka dengan inisial VLL (50) tertangkap saat sedang asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Aloysius juga menjelaskan, VLL adalah anggota ormas yang ada di wilayah Kota Bekasi.

“Betul, saat itu kondisinya yang bersangkutan adalah anggota ormas sebelum kejadian,” jelasnya.

Di Bekasi, lanjut Aloysius, tersangka VLL tinggal bersama keluarganya di wilayah Bulak Kapal.

“Yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di bulak kapal, kemudian begitu kejadian yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya.

Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki, berujar kebencian tentang pribumi dan suku Betawi.

Belakangan diketahui pria tersebut bernama Venus dan merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat di Bekasi.

Sejumlah organisasi masyarakat Betawi Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran Venus tersebut.

Bermula Karena Korban Masuk ke Lahan Proyek Peristiwa itu terjadi di sebuah proyek Lagon Mall yang berada di Kecamatan Bekasi Selatan. Saat itu, tersangka VLL yang tengah menjaga proyek Lagon mendapati seorang pemuda yang masuk ke proyek gorong-gorong di lokasi tanpa izin. ”Awalnya tersangka menanyakan maksud pemuda itu,” kata Kombes Aloysius Suprijadi, Senin (18/10/2021).

tersangka menanyakan identitas dan tujuannya masuk ke lokasi proyek, namun pemuda tersebut menjawab dengan berbelit-belit. Selanjutnya tersangka marah dan mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA.

Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang yang sedang di introgasi oleh seorang anggota ormas yang bernama Venus

Dalam video yang beredar luas Venus mengucapkan kata-kata yang nadanya menghina dan menantang orang Betawi.

Sontak hal itu membuat geram masyarakat Betawi yang ada diberbagai daerah, dan jawara jawara Betawi dari Bekasi pun turun langsung mencari Venus dan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Atas laporan tersebut Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap pria yang menghina suku Betawi hingga Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021) kemarin.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka dengan inisial VLL (50) tertangkap saat sedang asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Aloysius juga menjelaskan, VLL adalah anggota ormas yang ada di wilayah Kota Bekasi.

“Betul, saat itu kondisinya yang bersangkutan adalah anggota ormas sebelum kejadian,” jelasnya.

Di Bekasi, lanjut Aloysius, tersangka VLL tinggal bersama keluarganya di wilayah Bulak Kapal.

“Yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di bulak kapal, kemudian begitu kejadian yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya.

Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki, berujar kebencian tentang pribumi dan suku Betawi.

Belakangan diketahui pria tersebut bernama Venus dan merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat di Bekasi.

Sejumlah organisasi masyarakat Betawi Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran Venus tersebut.

(Hudori)