Unit Reskrim Polsek Bengkunat Ringkus Pelaku Pencurian Counter HP

573

berantasonline.com (Pesisir Barat) – AB (19 tahun) warga pekon Padang Dalam, Kecamatan Ngaras ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres lambar, pada hari minggu ( 26/05/2019 sekitar pukul 02.00 dinihari.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 6 unit hand phone berbagai merek dan uang sebesar Rp 1,4 juta.

Kapolsek Bangkunat Iptu Ono karyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku AB dilakukan setelah warga Pekon Muara Tembulih atas nama Okta Fernandes usia 30 tahun dan Supriyadi (45) warga pekon Negeri Ratu Ngambur melaporkan telah terjadi tindakan pencurian di salah satu counter hp di pekon Muara Tembulih dan satu rumah korban di Pekon Negeri Ratu Ngambur.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah pada hari Minggu 14 April lalu, dengan cara mencongkel gembok counter hp, pelaku langsung masuk dan berhasil menggasak 7 unit hp berbagai merek.

Sehari kemudian kedua pelaku kembali melakukan aksi kembali yaitu pada senin (15/4) membongkar rumah korban, dengan cara masuk dari pintu belakang, kemudian menggasak semua barang berharga satu unit hp, uang tunai Rp 5 juta, satu unit i-pad, senapan angin, dan buku tabungan korban.

Mendapat laporan masyarakat, polsek Bangkunat dibawah komando IPTU Ono Karyono langsung bertindak cepat, dengan mendatangi tkp dan melakukan penyelidikan intensif.

Masih terang Kapolsek, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dgn ancaman hukuman penjara 9 tahun.
“Sementara pelaku inisial FR alias AL, berhasil kabur, dan kini dalam pengejaran petugas”, jelas Kapolsek.

(Benk)