Uang Bantuan Rp 2 Triliun di Palembang Terkendala Prosedur Bank Mandiri

4353

Palembang, BERANTAS

Heboh bantuan uang tunai Rp 2 Triliun dari Keluarga Almarhum Akidi Tio di Palembang menimbulkan Pro dan kontra serta polemik yang memanjang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, pernyataan Direktur Intelkam Kombes Pol Ratno Kencono, dinilai keliru karena kewenangan penyidikan ada di Direktur Umum bukan di Intelkam.

“Belum, tersangka masih dalam penyelidikan oleh Direskrim umum”, ujar Supriadi dalam Konfrensi Pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8-2021).

Kombes Pol Supriadi meluruskan terkait jemput paksa Heryati. Menurutnya, penjemputan Putri bungsu Akidi Tio itu hanya dipanggil guna memastikan uang senilai Rp 2 Triliun sudah ada.

“Ada hal teknis yang belum diselesaikan, uangnya ada di Bank Mandiri. Makanya status Heryati masih dalam pemeriksaan”, ujarnya.

Sebelumnya, Dir Intelkam Kombes Pol Ratno Kencono menyatakan Heryati ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Heryati dijerat dengan Pasal berlapis dengan UU No 1 tahun 1946 Pasal 15 dan 16 ancaman pidana diatas 10 tahun, karena diduga telah membuat kegaduhan.

Rudi Sutadi suami dari Heryati di Palembang usai diperiksa Polisi mengatakan, bahwa uangnya masih di Bank Singapura, “Yang mau dicairkan uangnya banyak jadi harus bersabar”, katanya.

(Meidina Sarah/red.1)