TNI AL & Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 167 Karung Pakaian Bekas Ilegal

0
33

Kumai, Berantas – Tim F1QR Lanal Kumai bekerja sama dengan Bea Cukai Pangkalan Bun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/3/2025).

Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi intelijen sejak 27 Februari 2025, di mana tim gabungan telah memantau pergerakan ballpress dari perbatasan Kalimantan Barat, transit di Pontianak, hingga pengiriman keluar Kalimantan melalui jalur laut.

Pada 6 Maret 2025, tim menghentikan dan memeriksa sebuah truk yang hendak berangkat ke Semarang menggunakan Kapal KM Kirana III. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 167 karung ballpress, dengan total nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,33 miliar.

Komitmen Tegas Berantas Penyelundupan

Sebagai langkah lanjutan, TNI AL dan Bea Cukai menggelar konferensi pers di Lanal Kumai Lantamal XII pada Jumat (7/3/2025). Dalam pernyataannya, pihak berwenang menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penyelundupan barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri tekstil dalam negeri.

“Penyelundupan pakaian bekas ilegal ini berdampak buruk pada ekonomi nasional. Kami akan terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik serupa di kemudian hari,” ujar salah satu pejabat dalam konferensi pers.

Sopir truk berinisial AFG beserta muatan ballpress kini telah diamankan di Markas Komando Lanal Kumai Lantamal XII untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat masih mendalami jaringan penyelundupan ini guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan barang ilegal semakin diperketat, sehingga ekonomi dalam negeri terlindungi dari dampak negatif penyelundupan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini