Terdakwa Pilkades Curang Mangkir Pada Sidang Perdana PN Cibinong

134

berantasonline.com (Bogor)

Dede Aminah Binti Sain istri Kades Jejen terdakwa dugaan Pilkades Curang Desa Cadasngampar, Sukaraja, Bogor, mangkir tidak hadir pada sidang perdana di PN Cibinong, Senin (07/12).

Lilis Saodah Calon Kades yang dizolimin mengatakan, sidang perkara pidana No. 736/ Pid. Sus/ 2020/ PN Cibinong dengan JPU Haris Mahardika, SH dan Aji Yudaskoro SH.

Ketidak hadiran terakwa menurut Lilis, tidak diperoleh keterangan lebih lanjut. Namun menurut keterangan Jaksa Haris sidang ditunda Senin pekan depan, sekarang kebetulan juga hakim yang menangani kurang sehat, ujar Lilis.

Menurut Lilis, proses hukum terhadap terdakwa bermula dari pesta demokrasi Pilkades Desa Cadasngampar 3 Nopember 2019, terdakwa memberikan surat undangan warga dari luar desa untuk melaksanakan hak pilih yang bukan hak suaranya bernama Hisam Cesar Rumana (26) alias joki .

Proses pidana sejak kasusnya terungkap baru sekarang berjalan di PN Cibinong setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P22 dari penyidik Polres Bogor.

Sementara proses perkara perdata kasus Pilkades curang desa Cadasngampar di Pengadilan TUN dalam berproses tahap Banding di Pengadilan Tinggi TUN dari pihak penggugat Lilis Saodah.
Tergugat Bupati Bogor dan tergugat intervensi Kades Jejen.

(Sam)