Taufik Y : Transparansi Anggaran Wajib Tanpa Pengecualian

42

berantasonline.com (SUMSEL) – Demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) salah  satu upaya yang dapat mencapai tujuan tersebut adalah pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabilitas, efektif dan efisien.

H.M.Taufik Yasak SH.MM  salah satu seorang Tokoh publik yang cermat mangamati pembangunan daerah,ia juga merupakan ketua Non Goverment Organitation (NGO) sahabat Ombusdman serta mantan ketua perwakilan Ombusdmen RI provinsi Jambi tahun 2013-2018, yang turut menyoroti permasalahan transparansi anggaran tepat nya di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Minggu,31-Maret-2019.

Taufik Yasak menghimbau bahwa, “Pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai keterbukaan (Transparansi) anggaran yang lebih baik untuk kemajuan suatu daerah,justru itu komitmen pemerintah dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencapai transparansi anggaran.” Ujar Mantan Direktur Bank BPD jambi.

Dalam diskusi nya Taufik memaparkan,
“Transparansi anggaran efektif dalam mencegah korupsi dan memungkinkan partisipasi warga didalamnya, jadi pentinganya Transparansi anggaran wajib tanpa pengecualian” ungkap staff Lawyers KAI  (Kongres Advokasi Indonesia).

Dilanjutkannya, “Bicara # masalah anggaran pemerintah kabupaten Muratara itu sudah jelas harus di umumkan secara transparan.Sebab, untuk mengesahkan anggaran harus diekspose, ditayangkan, dibacakan dan di saksikan oleh  DPR, DPRD, Ormas dan masyarakat. Namun,saat sudah di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) malah ditutup-tutupi itu tidak boleh dan melanggar aturan tentang transparasi pemerintahan, berarti ada “maksud” di balik ini semua apa lagi tidak sama sekali di terapkan pada portal resmi pemerintahan yakni situs  Sistem Informasi  Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).” Ujar mantan ketua perwakilan Ombusdman RI jambi.

Setalah saya cermati ada 17 OPD yang belum mengekspose anggaran tentang perencanaan pengadaan,jika para OPD yg menutup-nutupi transparan anggaran artinya mau bermain sendiri.Nah ini jelas-jelas terindikasi ada unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) nya, untuk itu coba para Inspektorat selaku APIP pemda dan BPKP provinsi agar periksa dan memang itu tugasnya, sebelum diperiksa langsung oleh KPK mengenai tertutupnya transaparansi anggaran ini”, pungkasnya.

(MJP)