SMSI Bogor Raya Bersama AAI Tandatangani Kerjasama Bantuan Hukum

33

Berantasonline.com BOGOR –

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya menandatangani Nota Ksepahaman (Memorandum of Understanding-red) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Bogor dalam bidang kerjasama bantuan hukum, di Hotel Lorin, Sentul Bogor, Jumat (30/4/2021)

Dalam MoU tersebut bahwa antara SMSI dengan AAI secara bersama-sama sepakat dan menyatakan, bahwa SMSI selaku pihak pertama memberi tugas kepada pihak kedua yakni AAI untuk melaksanakan pekerjaan bantuan hukum bagi prngurus dan anggota SMSI Bogor Raya.

“Kami bersepakat untuk membuat dan menandatangani nota kesepahaman tentang bantuan hukum bagi pengurus dan anggota SMSI Bogor Raya,” jelas Ketua DPC AAI Kabupaten Bogor Sondang T. Tampubolon, SH, LLM, CLI yang didampingi Sekretaris DPC AAI Kabupaten Bogor, Jajaq Furqon, SH, MH kepada media

Menurut Sondang, maksud dibuatnya nota kesepahaman ini adalah sebagai panduan bagi penyelenggaraan pelaksanaan bantuan hukum yang pendanaannya probono atau bersumber dari kas SMSI serta untuk memberikan kepastian proses pelaksanaan perjanjian kerjasama bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum.

“Maksud dan tujuan Mou ini diantaranya adalah pekerjaan yang dilaksanakan meliputi kegiatan pemberiann bantuan hukum litigasi dan non litigasi,” ujarnya usai pelantikan Pengurus DPC AAI Kabupaten Bogor Periode 2021-2026

Sementara itu, Ketua SMSI Bogor Raya Piyarso Hadi, SIP mengaatakan, kesepakatan kerjasama dengan organisasi para advokat yang bernaung dalam wadah AAI ini merupakan amanah Rakerda SMSI Jawa Barat 2021 di Bekasi bulan Maret lalu atas usulan dan rekomendai dari Sidang Komisi Organisasi, yakni perlunya adanya advokasi bidang bantuan hukum SMSI di daerah.

“Mengingat perusahaan media pers sangat rentan dengan terjadinya sengketa pers akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawannya, maka kami perlu menyediakan bantuan advokasi atau perlindungan hukum kepada anggota kami ketika menghadapi masalah hukum, karena adanya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh media siber,” terangnya.

Menurut Hadi yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor ini menjelaskan, meskipun kami diatur oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta memilik rambu-rambu bernama Kode Etik Jurnalistik, namun tidak menutup kemungkinan dalam pemberitaan akan terjadi sengketra pers yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan menempuh hak jawab oleh media dan pengaduan ke Dewan Pers.

“Pada kenyataannya, acap kali sengketa pers dibawa ke ranah hukum dengan menggunakan KUHP tanpa menggunakan UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai saksi ahli. Padahal, UU Pers merupakan lex specialis dari KUHP. Artinya, mereka yang menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP,” tandasnya.

Organisasi Advokat Tertua

Ketua DPC AAI Kabupaten Bogor, Sondang T Tampubolon SH, LLM, CLI mengungkapkan bahwa AAI adalah termasuk wadah organisasi advokat tertua, salah satu dari delapan organisasi yang mendirikan Peradi.

Menurutnya, ada keinginan kuat para advokat yang tergabung di AAI se-Kabupaten Bogor untuk mempersiapkan diri menuju Munas AAI di Bandung pada 25-27 Juni 2021 nanti. “Kita tahu AAI adalah organisasi advokat tertua, kini di bawah kepemimpinan Ketum Muhamad Ismak. Kita berharap pandemi berlalu, kami kembali ke rumah masing-masing dan kami akan membesarkan rumah kami (AAI),” ungkapnya.

Menurut Sondang, pihaknya akan berprogram, bermitra dengan lembaga lain baik non pemrintah maupun pemerintah yang diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bogor serta bidang pendidikan profesi advokat. Para advokat yang bernaung dalam wadah AAI cabang Kabupaten Bogor melakukan konsolidasi internal, membicarakan program kerja ke depan termasuk program “satu desa satu advokat”.

Sekretaris AAI Kabupaten Bogor, Jajang Purkon SH, MH mengatakan, hasil rapat resmi dan konsolidasi internal pengurus organisasi beberapa waktu lalu, AAI Kabupaten Bogor memiliki agenda menjalin kerjasama dengan membuat MoU dengan instansi-instansi terkait.

“Hingga saat ini anggota AAI Kabupaten Bogor ada 70 advokat. Adapun mimpi besar kami adalah nanti satu desa ada satu advokat, sehingga kami bisa memberikan advokasi atau bisa melayani bantuan hukum bagi masyarakat, yang Insya Allah bisa dirasakan mereka yang ingin mencari keadilan”, kata Jajang Furkon yang akrab disapa kang JP.

(Rls/red.2)