Sekitar Pelaksanaan Proyek Perumahan PT Genta Buana Resort Cikahuripan Klapa Nunggal Kab. Bogor

632

Klapanunggal, BERANTAS

“Maaf kalau masalah jalan desa atau jalan setapak, bahwa Lurah lebih tahu dan jalan tersebut PT. Genta yang beli termasuk Gardu dan tiang listrik PT. Genta yang beli termasuk jalan dari depan Genta sampai keatas, kalau Bapak mau lihat Surat kita bisa berikan”.

Demikian keterangan Tengku Zoel Mahdi selaku HO PT. Citra Rosaland kepada Redaksi Koran Berantas Sabtu malam (14/8-2021) via Ponselnya, sehubungan dengan pemberitaan Berantas edisi 13 dan 14 Agustus 2021.

Dalam pemberitaan Berantas disebutkan Pembangunan Perumahan Genta Buana diduga bermasalah dengan mengurug jalan Desa dan menutup akses masuk pemilik tanah sekitarnya.

Tengku Zoel Mahdi memperlihatkan Surat Keterangan Beli jalan dari Drs Ismaryono tanggal 23 Juni 2012 yang menjual kepada Genta Buana seluas 772 M2. Selain itu diperlihatkan pula oleh Zoel Surat Pernytaaan Kepala Desa Bojong H.Sanan Nomor 140/33/IV/2012 tanggal 26 April 2012 diketahui oleh Ketua BPD Masudin, Ketua LPM Hamim termasuk Ketua RT/RW setempat yang isinya menerangkan memberikan ijin penggunaan lahan untuk sarana jalan menuju PT Genta Buana seluas 4 x 200 M = 800 M2 dengan memperhatikan :

1. Perumahan bertanggungjawab untuk pembangunan jalan tsb serta memeliharanya.

2. Dalam pembangunan proyek jalan tsb harus melibatkan/berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa setempat dan menggunakan Padat Karya.

3. Memelihara lingkungan hidup seperti penanaman pohon, penghijauan, saluran air dll.

4. Selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa Bojong.

Selain itu diperlihatkan pula Surat Pernyataan Budi Wigandi tgl 21 Juli 2021 sebagai pemilik lahan 35.000 M2 di Blok 028 Kp Pangkalan RT O04/002 Desa Cikahuripan Kecamatan Klapa Nunggal Kab Bogor bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

Selanjutnya Surat Kuasa khusus dari Budi Wigandi kepada Kepala Desa Cikahuripan Andi Upi untuk melaksanakan pekerjaan perataan lahan miliknya seluas ± 5 ha.

Surat dibuat tanggal 12 Juni 2021. Nampaknya dengan kuasa dari Budi Wigandi tersebu Kades Cikahuripan bertindak sebagai pemborong bekerja langsung melakukan tugas secara sporadis dilapangan.

Akan tetapi Zoel menjelaskan kepada Staf Redaksi Berantas Irawan bahwa dia tidak menyuruh jalan ditimbun. “Itu pelaksana dilapangan atas petunjuk Lurah Kahuripan Andi dan Wawan Mantan Karyawan PT Genta Buana”, ujar Tengku Zoel Mahdi.

Pimpinan Redaksi Koran Berantas telah menugaskan Wartawan Biro Bogor Timur Jaya Abidin SH untuk melaksanakan koordinasi dengan manajemen Pengembang PT Cirta Rosaland dan Genta Buana dilapangan untuk mengetahui sejauhmana Perijinan Perumahan Genta Buana dari Pemda Kabupaten Bogor telah dimiliki atau belum.

(Bust)