Ratusan Pasutri di Pesisir Barat Belum Memiliki Buku Nikah

264

berantasonline.com (LAMPUNG) – Ratusan bahkan ribuan Pasutri (Pasangan Suami Istri) di Kabupaten Pesisisr Barat, hingga kini belum memiliki buku nikah.

Padahal mereka sudah puluhan tahun menjalani pernikahan, bahkan banyak dari masyarakat yang hinngga saat ini belum menerima buku nikah usia pernikahannya sudah mencapai puluhan tahun.

Aznul Arif, Robi, dan Marhadi, yang merupakan masyarakat kecamatan Pesisir Tengah, yang sudah puluhan tahun menikah kepada berantasonline.com, mengatakan “hingga saat ini mereka belum menerima surat nikah, padahal mereka sangat membutuhkan buku nikah sebagai salah satu syarat dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti keperluan anak jika akan masuk sekolah dan keperluan lainnya yang suatu saat pasti dibutuhkan.

Robi (38) mengaku, dirinya menikah tahun 2002 lalu, hingga usia pernikahannya memasuki umur 17 tahun dirinya belum juga menerima buku nikah dari PPN setempat, yang pada waktu itu hadir di acara pernikahanya, padahal menurutnya, keluarganya sudah menyerahkan persyaratan administrasi dan sejumlah uang untuk biaya buku nikah.

Sementara Aznul Arif (41) warga pekon Way Redak kecamatan Pesisir Tengah menjelaskan hal yang sama, dirinya menikah pada tahun 2003 lalu hingga saat ini dirinya belum menerima buku nikah dari PPN setempat, Aznul menceritakan bahwa dirinya pada waktu itu menikah di pekon Balai Kencana. Dan hal sama dilakukan seperti Robi, pihak keluarganya sudah menyerahkan persyaratan administrasi dan sejumlah uang untuk biaya pembuatan buku nikah, tapi hingga saat ini belum menerima surat nikah.

Baik Robi ataupun Aznul, dan masyarakat di Pesisir Barat lainya yang hingga kini belum menerima Buku Nikah, sangat berharap kepada instansi terkait, agar bisa membantu mengeluarkan buku nikah mereka, mengingat akan banyak kendala yang mereka hadapi kedepanya bila tidak juga memiliki buku nikah tersebut.

Sementara itu kepala urusan agama (KUA) kecamatan Pesisir Tengah, Fihri Nur, saat di konfirmasi di kantornya, Jum’at (15/3) terkait banyak nya masyarakat di Pesisir tengah khususnya dan Pesisir Barat umumnya yang belum memiliki buku nikah mengatakan “kejadian adanya masyarakat yang puluhan tahun sudah menikah, namun hingga saat ini belum ada buku nikahnya itu kemungkinan disebabkan saat yang bersangkutan melangsungkan pernikahan syarat administrasi atau lain nya tidak lengkap atau tidak dilaporkan PPN dipekon ke kantor KUA setempat, “jadi kita gak tahu dan gak ada datanya, karena memang gak ada data yang masuk ke kita”, terang Fihri.

Namun, menurut Fihri, masyarakat yang belum memiliki buku nikah hingga saat ini, apalalgi usia pernikahan sudah puluhan tahun, mereka bisa mengajukan pemohonan sidang Isbat ke pengadilan agama agar mereka dapat memiliki buku nikah.

Dijelaskan oleh Fihri, tekhnis pengajuannya yakni masyarakat mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang Isbat ke pengadilan Agama Liwa, setelah pengajuan sidang Isbat di masukan, pihak pengadilan akan menjadwalkan jadwal persidangan, dan untuk persidangan nya sendiri masyarakat bisa meminta ke pihak pengadilan agama Liwa, untuk melakukan sidang di Pesisir Barat, karena memang pengadilan agama Liwa punya jadwal satu hari dalam satu bulan meksanakan Persidang di pesisir Barat.

Lanjut Fihri, setelah dilakukan sidang Isbat, nanti buku nikah akan jadi sekitar tiga minggu atau satu bulan setelah persidangan, dan mengenai biaya, sekitar Rp 480 ribu sampai Rp 600 ribu.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pesisir Barat, Khotob, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp nya, terkait banyak masyarakat di Pesisir Barat yang belum memiliki buku nikah, Khotob mengaku bahwa pihak nya (Kemenag) hanya mengeluarkan buku nikah saja, sementara apakah akan ada program pemerintah Daerah, untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah, terutama yang sudah menjalani pernikahan puluhan tahun dan belum memiliki buku nikah, seperti yang sudah dilakukan pemkab Lambar dengan pengadilan Agama Liwa, itu menjadi kewenangan Pemkab, jelas Khotob.

(Benk)