Program PTSL di Desa Sumberjaya Tempuran Karawang Bermasalah ?

89

Berantasonline.com (Karawang)

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dibuat oleh Pemerintah untuk memberikan kemudahan, kesejahteraan dan kemudahan bagi masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yakni Menteri Agraria/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal No 25/SKB/U/2017, 590-3167A/2017 dan 34/tahun 2017.

Namun apa yang terjadi di Kecamatan Tempuran Desa Sumberjaya oleh Oknum Kadus (Kepala Dusun) Amr, yang mematok biaya Rp 2.500.000 per bidang.

Terdapat sejumlah warga merasa keberatan karena hal itu menyimpang. Namun tiga orang warga sudah memberikan uang muka melalui RK Anen als Mul/Kuntring sebesar Rp 1.250.000, sisanya akan dibayar lunas setelah sertifikat selesai. Akan tetapi resi penerimaan dari Bendahara tertulis Rp 150.000. Inisial warga yang telah membayar yakni S,Y dan D.

Kepala Dusun IIl Desa Sumberjaya Amar Makruf ketika dikonfirmasi Wartawan membantah tudingan tersebut. “Tidak benar itu, yang benar hanya meminta Rp 150 ribu perbidang”, katanya.

Namun sejumlah warga menepisnya, “Bohong itu, Kadus mematok harga Rp 2.500.000 perbidang”, ungkapnya.

Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, yang tugasnya mengurusi pertanahan ketika coba di konfirmasi Wartawan malah mengatakan masalah itu bukan domain nya. “Saya enggak bisa kasih keterangan”, ujarnya.

Bagaimana kelanjutan kasus ini, Wartawan Berantas akan menelusurinya lebih lanjut hingga tuntas.

(Yusuf/red.1)