PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli, Begini Penjelasan Presiden

78

Jakarta – BERANTAS

Pemerintah Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat di area Jawa-Bali hingga Minggu (25/07/2021) mendatang.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).

Presiden menegaskan setelah PPKM Darurat diperpanjang akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Jokowi.

Dalam konferensi pers pada Kamis (20/07/2021), Presiden mengungkapkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00,” ujar Presiden.

“Tentu saja pembukaan ini harus diikuti dengan penetapan protokol kesehatan yang ketat. Maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah tiga puluh menit saja,” lanjutnya.

Selain tempat makan, Jokowi menjelaskan pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet ponsel pangkas rambut, laundry dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka hingga pukul 21.00.

“Pembukaan ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

(Rls/Achmad Hudori)