Berantasonline.com (Cianjur)
Polres Cianjur melaksanakan Press Release Tindak Pidana (Curat, Curas, Curanmor) yang langsung dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. di depan Lobby Polres Cianjur Hari Selasa (21/01/20) pukul 09.30 WIB.
Pada Press Release tersebut, Kapolres Cianjur didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat intel, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasi Propam, Paur Humas, Bupati yang diwakili Sekda Aban Subandi, Ketua Ponpes Tanwiriyyah dan Ketua FKUB Cianjur.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan Dari beberapa kasus yang berhasil di ungkap ada 26 tersangka berinisial ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, K
Beberapa Barang Bukti yang berhasil di amankan:
1. 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor berbagai tipe dan merk
2. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis mobil pick-up merk SUZUKI ST 150, tahun 2015, warna hitam, No.Pol F 8592 YA
3. 12 (dua belas) buah anak kunci letter T
4. 11 (sebelas) buah kunci letter T
5. Beberapa buah kunci kendaraan sepeda motor
6. Beberapa lembar STNK kendaraan
7. 1 (satu) unit Amplifier
8. 1 (satu) buah Microphone
9. 1 (satu) unit DVD merk Aston
10. 2 (dua) buah samurai
11. 1(satu) buah golok
12. 1 (satu) batang besi pagar
Modus Operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara melakukan merusak rumah kunci kendaraan yang sedang terparkir, masuk kedalam pekarangan rumah kemudian merusak pintu rumah dan bangunan yang tertutup, kemudian mengambil barang yang ada di rumah”papar Kapolres
Adapun para pelaku dijerat dengan beberapa pasal:
– Pasal 365 KUHP
– Pasal 363 KUHP
– Pasal 55 KUHP
– Pasal 56 KUHP
– Pasal 480 KUHP
– Pasal 481 KUHP
“Untuk para korban pencurian kendaraan yang merasa kehilangan kendaraannya agar segera membawa surat-surat kendaraannya ke Mapolres Cianjur untuk mengambil kendaraan bermotor miliknya”, tutupnya.
(Not)