Pokir Aspirasi Jadi Bancakan Dewan ?

45

Berantasonline.con Bogor-

Santernya Proyek Pokir Aspirasi Dewan terus menjadi sorotan tajam. Proyek puluhan miliar itu, diduga ajang “bancakan” Anggota Dewan Kota Bogor, namun sampai saat ini belum tersentuh hukum dari tahun ke tahun hingga membuat gaduh. Demikian dikatakan Direktur LSM Kobra Machmudin Nurdin.

Menurutnya, Anggota dewan terlibat main proyek merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. “Padahal ancamannya pidana tak kalah hebat yakni 20 tahun penjara,” ujar Direktur LSM Kobra Nurdin, pada wartawan Sabtu (4/12/2020)

Warga Bogor diminta turut melaporkan jika ada indikasi penyelewangan wewenang para Wakil Rakyat terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. “Janganlah Anggota Dewan bermain proyek. Itu diluar kewenangannya” katanya.

Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang pembatasan Anggota Dewan bermain proyek. Undang undang itu pula acap kali di gunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mensosialisasi pencegahan dan tak terjadi penyimpangan didaerah.

Menurut Nurdin yang dikenal dengan sebutan Didin Kobra menuturkan, ancaman hukuman di Undang Undang cukup menakutkan yakni dapat di pidana 20 tahun penjara.

“Kita akan membentuk kajian mendalam dan bila perlu melakukan diskusi dengan penegak hukum dan bukan tak mungkin hasil kajian itu dibuat pelaporan pada penegak hukum, terkait dugaan wakil rakyat main proyek,” imbuhnya.

Didin menjelaskan, janganlah wakil rakyat melukai rakyatnya sendiri dan Undang undang itu sangat tegas melarang wakil rakyat bermain proyek atau terlibat langsung mengelola proyek APBD. Karena anggota dewan ikut serta merumuskan di badan anggaran, termasuk meloloskan usulan dana aspirasi dan yang ujung2nya berkedok usulan konsituen diwilayah.

“Para wakil rakyat, tau pembelanjaan anggaran pemerintah. Masa jeruk makan jeruk. Bagaimana nasib negeri ini, kalau azaz Trias Politica telah kita diabai -kan”, ungkap Machmudin.

Oleh karena itu, anggota dewan tidak boleh melanggar undang undang 27 tahun 2009. Karena pelarangan anggota dewan main proyek, cukup jelas diamanatkan dalam undang undang tersebut.

Pelarangan ini, ujar Machmudin, sangat memungkinkan penegak hukum, dapat dengan mudah bertindak, mengusut dugaan penyimpangan itu. Karena ancaman pidananya cukup jelas.

“Tidak menutup kemungkinan, anggota dewan kita laporkan pada penegak hukum. Untuk menghenti -kan, sikap buruk wakil rakyat, dari tahun ke tahun gaduh main proyek Pokir dan terus terjadi menguasai. Terkadang merasa kebal hukum,” tegasnya.

“Karena ancaman hukuman cukup jelas, anggota dewan segera tinggalkan, apa lagi terlibat langsung. Proyek APBD sudah ada yang atur lewat mekanisme yang ada di dinas dinas”, katanya.

Lebih baik para wakil rakyat fokus sesuai Tugas dan Fungsinya (Tupoksi) yakni Legislasi, Kontroling dan Budgeting, bekerja untuk rakyat, karena perbuatan -nya itu akan dipertanggung jawabkan, tak hanya di dunia tapi akhirat.

“Anggota dewan mestinya tak ikutan mengatur proyek pemerintah. Karena sekarang bukan jamannya lagi, takut salah, persoalan jadi lain”, pungkas Didin

(Ii Syafri)