Peta Jalan Industri 4.0 Indonesia, Menuju 10 Besar Negara Ekonomi Terbesar

54

Jakarta | Pemerintah telah mempersiapkan peta jalan implementasi industri 4.0 sebagai upaya mempercepat otomatisasi dan digitalisasi sektor-sektor industri dalam negeri.

Hal ini demi mewujudkan target Indonesia masuk jajaran 10 negara ekonomi terbesar pada beberapa tahun ke depan.

“Percepatan pembangunan industri memasuki otomatisasi dan digitalisasi. Sasaran utama menjadikan Indonesia sebagai 10 negara ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2030,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara virtual dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Industri 4.0 Menuju Pemulihan Ekonomi Industri 4.0 pada Senin (5/4/2021).

Dalam peta ini, lanjut Agus, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian mendalam dalam memilih sektor-sektor yang potensial. Sehingga, beberapa sektor yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan digitalisasi dapat segera membawa dampak yang positif terhadap pertumbuhan perekonomian bangsa dalam waktu yang singkat.

Kriteria industri 4.0 sesuai dengan tiga aspirasi yakni, industri tersebut memberikan 10 persen ekspor netto terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meningkatkan produktivitas terhadap biaya dua kali lipat, dan pengeluaran riset dan pengembangan minimal 2 persen dari PDB.

Berdasarkan hal itu, terdapat tujuh sektor yang akan dipilih oleh pemerintah dalam melakukan digitalisasi, yakni makanan dan minuman, tekstil dan busana, otomotif, kimia, elektronika, farmasi, dan alat kesehatan.

“Tujuh sektor ini dipilih karena telah memberikan kontribusi sebesar 70 persen dari total PDB manufaktur, 65 persen ekspor manufaktur dan 60 persen penyerapan pekerja industri,” kata Menteri Agus.

Untuk mewujudkan hal di atas, diperlukan bantuan dan dukungan berbagai pemangku kepentingan yang termasuk ke dalam ekosistem industri 4.0. Masing-masing perannya sangat penting dalam menyokong terjadinya percepatan digitalisasi di berbagai sektor industri pilihan di atas.

Pertama, terdapat peran grup konsultan yang akan memberikan asistensi terhadap transformasi industri 4.0 di sektor-sektor tersebut. Dengan begitu, terjadinya digitalisasi dapat sesuai dengan harapan dan target yang telah dipertimbangkan sevara matang oleh berbagai instansi pemerintah.

Kedua, penyedia teknologi, perannya adalah menyediakan berberbagai teknologi yang dibutuhkan oleh para pelaku industri dalam melakukan transformasi digital. Sehingga, kebutuhan akan teknologi untuk suatu industri dapat dimplementasikan sesuai dengan pengolahan produk yang dimiliki oleh industri terkait.

Tiga, pemerintah, dalam hal ini instansi pemerintah terkait sangat penting dalam suksesi melakukan industri 4.0. Karena, diperlukan regulasi yangf sesuai dengan kebutuhan para industri di atas dalam melakukan transformasi digital di lingkungan perusahaannya.

“Menyiapkan regulasi dan kebijakan untuk akselerasi implmentasi industri 4.0,” imbuhnya.

Empat, para investor yang akan menyokong permodalan dibutuhkan oleh industri terkait dalam melakukan digitalisasi dalam beberapa waktu ke depan. Dengan modal yang cukup, maka transformasi teknologi yang dilakukan oleh industri tersebut dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan ketika menjalankan proses produksi barang.

Lima adalah asosiasi yang akan melakukan perjalanan transformasi digital di perusahannya anggotanya. Maksudnya, masing-masing asosiasi dapat berpatisipasi secara aktif dalam mendorong anggotanya untuk menjalankan digitalisasi dalam setiap melakukan kegiatan produksinya.

Terakhir adalah peran akademisi sangat dibutuhkan oleh seluruh pelaku industri di atas untuk memenuhi sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keterampilan dalam industri 4.0. Keahlian dalam menggunakan teknologi modern akan menjadi faktor yang paling vital dalam penyelenggaraan suatu usaha ke depan.

“Perannya adalah menyediakan tenaga ahli yang bisa menggunakan teknologi berbasis industri 4.0,” pungkasnya. (Red.1)