Pesta Adat Ngunjal di Desa Guradog Lebak Berlangsung Meriah

774

berantasonline.com (Lebak Banten) – Pesta Adat tahunan Ngunjal Pare Ngarengkong atau pemindahan hasil bumi ke lumbung padi, di Desa Guradog Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, Minggu (22/4), berlangsung meriah dihadiri ribuan warga sekikar.

Kepala Desa Guradog H. Amok Sukarma bersama Pemangku Adat H. Ono Rohadi/Abah Ono ikut ambil bagian dalam prosesi Ngunjal Pare Nagrengkong. “Setelah melalui acara adat, padi di masukan ke lumbung adat”, tutur Kades.

Pemangku Adat Abah Ono mengatakan, “Alhamdulillah ditahun ini kami diberi kemakmuran yang melimpah sehingga hasil panen kami meningkat, panen dari hasil sawah adat seluas 5 Hektar yang di urus oleh masyarakat khususnya dipimpin oleh kepala desa, penghulu dan Baris Kokolot, dihari ini kami bersama seluruh masyarakat guradog dan masyarakat adat mengadakan acara ngunjal pare ke lumbung adat, harapan kedepan semoga kami menghasilkan panen lagi melebihi panen yang sudah-sudah”, tuturnya saat berbincang dengan Wartawan berantasonline.com.

Pesta adat juga dimeriahkan oleh penampilan seni musik kendang rampak, bobodor dan kuda adul yang di bawakan oleh warga adat setempat dan simpatisan warga luar desa

“Saya pribadi mengucapkan selamat atas pesta rakyat yang di selenggarakan oleh kasepuhan adat desa guradog, tentunya harapan kita mudah-mudahan rakyat kita bisa sejahtera karena ini merupakan lambang pangan, dan mudah-mudahan ini kegiatan yang harmonis dan dapat di pelihara karena ini merupakan kebersamaan dan ke gotong royongan yang harus di pelihara dan di pertahankan, masyarakat adat guradog juga mengusulkan agar desa guradog ini di jadikan benar-benar desa adat, dan saya peribadi sangat gembira selaku masyarakat adat guradog yang dilahirkan di kasepuhan adat guradog”, ata H. Ade Sumardi, SE,MSi mantan Wakil Bupati Lebak.

H.  Ade mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 yang memberikan dua alternatif apakah desa akan dikembalikan ke desa adat atau kembali ke desa dinas.

Menanggapi hal tersebut, Rusito,S.Sos.M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mengungkapkan, “Pemerintah Daerah mendukung sepenuhnya agar kedepan terdapat perubahan daerah dari desa biasa menjadi desa adat, dari hasil kajian bahwa proses pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan desa guradog ini telah berjalan sesuai hukum adat, dan tahapan kedepan bagaimana pemerintahan daerah bisa menetapkan peraturan daerah, kemudian baru disampaikan kepada provinsi dan provinsi akan menetapkan bagaimana penyelenggaraan pemerintah desa adat, kemudian dilaporkan Kementerian Dalam Negeri sehingga kode Desa Guradog ini adalah Kode Desa Adat”, tuturnya. (Riki/red.3)