Menteri Agraria Didesak Mencabut Sertipikat Aspal di Cimanggis

425

Bogor, BERANTAS

Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diminta segera mencabut dan membatalkan dua Sertipikat diduga Aspal (Asli tapi palsu) yang diduga direkayasa oknum BPN.

Kedua Sertipikat tersebut adalah Sertipikat Nomor 3282/Cimanggis Kec Bojonggede dan 2893/ Cimanggis Bojonggede Kab Bogor.

Kedua sertifikat tersebut dibuat diatas tanah Sertipikat No 4477 dahulu 149 tahun 1978 milik Yusda yang telah dijual kepada Hj.Dhewi R.

Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris mendesak Menteri Agraria & ATR Kepala BPN Sofyan Jalil untuk segera membentuk Tim membongkar kasus Mafia tanah yang diduga telah merkayasa penerbitan dua Sertifikat Aspal tersebut. “Segera tindak petugas agraria yang terlibat dan batalkan Serfikat aspal yang direkayasa tersebut ” ujar Khotman.

Penegasan Khotman Idris tersebut diucapkan di Bogor Sabtu petang ( 31/7-2021) khusus kepada Koran Berantas. Yang meminta komentarnya dalam kasus Munculnya dua Sertifikat diduga Aspal diatas tanah Sertifikat 4477 dahulu 149/ Cimanggis.

Hj.Dhewi.R. selaku pemilik tanah yang membelinya dari Yusda, menagih janji inspektur Jenderal Kementerian Agraria & Tata Ruang Sunraizal SE, MM, CFrA, CFF untuk segera mencabut sertipikat diduga Aspal diatas tanah milik Yusda yang dibelinya.Kedua Sertipikat tersebut yakni Nomor 3282/Cimanggis atasnama Dwi Santi Kusumaningsih dan Sertifikat Nomor 2893/Cimanggis atasnama Sri Muspiah Mashuri.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria & Tata Ruang Sunraizal SE, MM, CFrA, CFF kepada Berita Satu belum lama ini menegaskan akan melakukan pembatalan terhadap Sertipikat ganda atau Sertipikat Aspal. Ada dua macam Sertikat tersebut yakni pertama berasal dari Blanco palsu atau di buat dengan Warkah palsu atau AJB palsu kemudian yang kedua Sertipikat Asli dibuat BPN tapi isinya dibuat buat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum ujar Sunraizal.

Hj.Dhewi R. mengharapkan tindakan tegas Inspektur Jenderal Kementerian Agraria & ATR karena tindakan pembuatan Sertipikat diatas tanah mereka sangat merugikan dan meresahkan.

(Bust)