Masyarakat Pesisir Barat Diminta Adukan Keluhan Pembuatan Sertifikat Tanah

232

berantasonline.com (Krui Lampung) – Terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah dan bangunan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat melalui Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2017, ditambah persoalan lain sebelumnya yang saat ini masih terjadi ditengah masyarakat seperti sertifikat yang dikeluarkan BPN diduga palsu karena ditolak pihak bank saat warga menjadikannya agunan pinjaman, menuai keprihatinan dan tanggapan dari Pemkab Pesisir Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Azhari, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis lalu (15/2) mengatakan, jika masyarakat merasa dirugikan dan memiliki bukti tentang berbagai dugaan pungli atau persoalan lain yang masih menyangkut prona seperti belum diterimanya sertifikat meski telah dilakukan pengukuran tanah atau bangunan dan pengusulan dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Hendaknya masyarakat segera laporkan pada pihak berwajib. “Kalau memang ya, laporkan saja ke polisi, ” kata Azhari.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pesisir Barat, Lingga Kusuma, mengatakan sejauh ini belum ada aduan masyarakat terkait pembuatan sertifikat tanah bangunan mereka diwilayahnya. “Belum ada masyarakat yang menyampaikan keluhan mereka terkait hal ini kepada kami,” kata dia.

Mengenai adanya dugaan sertifikat palsu yang dikeluarkan BPN dan telah diterima masyarakat, Lingga berpendapat lain, kata dia sebaiknya hal ini didalami lebih jauh lagi. “Rujukannya ke BPN. Apakah benar, bisa jadi itu merupakan dalih bank untuk tidak memberikan pinjaman. Kan untuk dapat pinjaman ada prosesnya, ada survey, kemungkinan bisa juga pihak bank tidak yakin dengan orang yang mengajukan pinjaman. kalau palsu gak lah, itu kan produk hukum, pengadilan yang memutuskan, ” ujar Lingga.

Senada disampaikan oleh Kabag Tapem Setdakab Pesisir Barat, Edwin Kastolani, bahwa program penyertifikatan tanah oleh BPN memang tidak melibatkan Pemkab.
“BPN ini kan kerjaannya mandiri. mereka ini tidak berhubungan dengan pemda , mereka bentuk pokmas di pekon-pekon desa. Dari proses awal sampai terbit prona tidak memang melibatkan pemkab,” kata Edwin.

Menurutnya, idealnya jika memang ada persoalan dan keluhan masyarakat mengenai proses pembuatan sertifikat, BPN perlu segera mencarikan solusi mengambil langkah langkah yang lebih tepat lagi agar tidak terjadi lagi persoalan -persoalan serupa di masa mendatang. (Irsy/Benk)