KH. Mukri Aji Terpilih Keempat Kalinya Jadi Ketua MUI Kab Bogor

704

berantasonline.com (Sukaraja)

Meski sempat dipersoalkan oleh beberapa Ormas Islam terkait kepemimpinan KH. Akhmad Mukri Aji, akhirnya dipilih secara aklamasi menjadi Ketua MUI Kabupaten Bogor keempat kalinya berturut-turut.

Dalam persidangan penentuan Calon Ketua MUI Kabupaten Bogor periode 2020-2025, Rabu (2/9) yang berlangsung di Wisma Dharmais Sukaraja itu, Pimpinan Sidang KH. Rafani Akhyar yang juga Sekretaris Umum MUI Jawa Barat menegaskan, bahwa pencalonan 2 periode diperbolehkan jika disepakati oleh keseluruhan pengurus dan atau direkomendasikan oleh kepengurusan MUI salah satu tingkat diatasnya, sesuai Keputusan MUI Pusat Nomor 702/MUI/XII/2015 tentang Pemilihan Pengurus dan Peraturan Rumah Tangga MUI Bab I Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi:

“Masa jabatan Ketua Umum maksimal 2 periode kepemimpinan, kecuali dibutuhkan dan kemudian dikomunikasikan/dikonsultasikan ke MUI Pusat atau Pimpinan MUI setingkat diatasnya”.

Ketua Panitia Musda X MUI Kabupaten Bogor Irfan Awaludin melaporkan, Musda diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari Pengurus Harian, Ketua MUI Kecamatan, dan Ketua Ormas tingkat Kabupaten Bogor.

Hadir dalam Musda X MUI Kabupaten Bogor itu Bupati Bogor Ade Yasin, Ketua DPRD Kab Bogor Rudy Susmanto dan unsur Forkopimda Kab Bogor.

Musda X MUI Kab Bogor menghasilkan duet kepemimpinan KH. Akhmad Mukri Aji Ketua MUI periode 2020-2025 dan Ketua Dewan Pertimbangan KH. Makmur Jawawi.

Menurut catatan berantasonline.com, ada sejumlah cibiran dari Tokoh Ormas Kab Bogor yang mengatakan bahwa Ketua terpilih sebagai Ketua Seumur Hidup, “Masa iya enggak ada lagi orang pintar di daerah ini, kok hanya itu itu juga yang dimunculkan”, ujarnya.

H. AG misalnya, tokoh Ormas Islam di Kabupaten Bogor mengatakan, Musda sekarang ini cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum, dan aturan Muktamar 2015 mengatakan bahwa Ketua MUI hanya dua priode dan periode ketiga dengan syarat konsultasi dan rekomendasi dari MUI Provinsi.

“Semestinya cacat dan batal demi hukum, karena Ketua yang sekarang sudah melalui 3 periode menuju 4 periode, hal itu out of rule dan abouse of power, simak PO PRT Pasal 1”, pungkasnya.

(red.1)