Kenalkan Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin. Alma: Komitmen Pemerintah Memfasilitasi

45

Bogor, BERANTAS

Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor mengadakan serangkaian webinar penyuluhan hukum yang diagendakan selama 3 (tiga) hari, 27, 30 dan 31 Agustus dengan tema Penguatan ASN Kota Bogor dalam bantuan masyarakat miskin dan pelindungan hak-hak asasi di Kota Bogor.

Kegiatan secara daring ini diikuti oleh Para Camat dan Lurah se Kota Bogor, dengan narasumber keynote speaker Walikota Bogor Bima Arya, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Alma Wiranta.

Walikota Bogor, Bima Arya dalam sambutannya menyampaikan 4 point saat membuka kegiatan tersebut dengan menekankan kepada aparatur di wilayah yaitu:

“1. ASN sebagai pelayan publik perlu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat; 2. Kepada Camat dan Lurah se-Kota Bogor perlu mengupayakan agar setiap warga dapat diberikan dan dipenuhi hak-haknya;
3. Menggiatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
4. Sebagai pemerintah harus terbuka dalam menerima kritik dan saran dari masyarakat.” Ujar Alma.

Selanjutnya, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan,”sesuai amanat dari Undang-Undang yang dituangkan dalam Perda Kota Bogor Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Pemerintah Kota Bogor perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor, dikarenakan kehadiran negara untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.” katanya.

Alma menegaskan,” Kebijakan ini selaras dengan adanya peristiwa pandemi COVID-19 yg masuk di Kota Bogor sejak 12 Maret 2020, yang mana sebagian besar warga Bogor turut merasakan dampak kebijakan pemerintah, sehingga dalam kesempatan ini diperlukan ruang solusi dalam menyikapi berbagai persoalan tersebut, dengan menggunakan prinsip “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” atau dalam bahasa latinnya Salus Populi Suprema Lex Esto, maka disampaikan agar semua komponen dapat terlibat untuk saling menguatkan, yang dimulai dari ASN dengan peduli masyarakat sekitar.

Inovasi Bagian Hukum dan HAM melalui teknologi informasi “Pro Bono Silas” mengajak aparatur di wilayah turut mendukung kebijakan Pemerintah untuk memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, dipengadilan dan diluar pengadilan.”

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menyampaikan yg pada pokoknya turut memberikan penguatan dalam hal Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin & saat berdiskusi dengan seluruh Camat dan Lurah se-Kota Bogor, dan meminta agar sosialisasi mengenai Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin disampaikan secara luas, karena ini adalah hak-hak yg harus juga diberikan kepada warga.

Sebagai penutup kegiatan webinar pada hari pertama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto menyatakan, ”sangat mendukung pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum sekaligus meminta Bagian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bersama Camat dan Lurah se-Kota Bogor, agar kebijakan yg sudah jelas payung hukumnya ini dapat mengenai sasaran untuk menyelesai- kan persoalan.” imbuh Irwan.

(Ii Syafri)