Kejati Gorontalo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan 7 Ruas Jalan

476
Wakajati Gorontalo, Nanang Sigit Yulianto saat memberikan keterangan Pers. (foto:ist)

 

berantasonline.com (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhitung sejak Rabu sore (18/7) menetapkan status tersangka dan menahan Kuasa Pengguna Anggaran dan dua Pengusaha yang diduga tersangkut Kasus Korupsi Pembangunan 7 ruas jalan di Jalan Beringin dan Rambutan bernilai puluhan miliar rupiah.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nanang Sigit Yulianto kepada Koran Berantas menjelaskan, ketiga tersangka yang dikenakan penahanan tersebut adalah SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran, LME selaku.Kuasa PT. BPH dan SH Direktur PT. KT.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan penahanan selama 20 hari kedepan. “Sementara satu orang lagi akan diperiksa kembali”, ujar Nanang.

Pembangunan 7 ruas jalan di Jalan Beringin dan Rambutan Kota Gorontalo itu diduga kurang beres sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah yang sedikit jumlahnya.

Sebelumnya pihak Tim Kejati Gorontalo telah menggeledah Kantor Dinas PU Kota Gorontalo pihak penyidik Kejati Gorontalo mengobrak abrik ruangan Bidang Bina Marga guna mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

(Idrak/Yusuf Napu)