Jaksa Agung menjelaskan dari para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Asabri terdapat dua orang yang juga terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin katakan menurut perhitungan sementara kerugian kasus Asabri mencapai Rp 23 Triliun dan asetnya masih ada. Yang kemarin kami sita sekitar Rp 18 Triliun, itu masih ada kami akan lacak terus walaupun mungkin akan berat, kata Burhanuddin.
Dalam kasus Jiwasraya Kejagung menyita aset senilai Rp 18 triliun, katanya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menambahkan, kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri memiliki kesamaan. Salah satunya adalah adanya beberapa perusahaan manajer investasi yang terlibat. Penyidik sedang menelaah dan menganalisis kesamaan itu, kata Febrie.
Dilain pihak Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Hasto Atmojo meminta Kejaksaan Agung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan kepada LPSK, LPSK siap melindungi saksi pelaku (justice Collaborator) ujarnya.
Hasto Atmojo katakan untuk melindungi sejumlah saksi, Lembaga yang dipimpinnya akan melindungi saksi saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri.
(ERMEN PATRIA/red.1)