Kabupaten Sumenep Zona Merah Peredaran Rokok Illegal

153

Sumenep, Berantas

Kemarin, (Kamis 3/12), Pemkab Sumenep bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura menekan angka produksi peredaran rokok ilegal. Agenda sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan di Kabupaten Sumenep. Tim sosialisasi turun langsung ke masyarakat, baik daratan maupun di wilayah kepulauan.

Ach. Laili Maulidy Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, mengharapkan, dengan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai seperti yang diamanatkan Permenkeu nomor 7/2020, masyarakat dapat memahami dan menyadari manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Hasil Investiagasi Kantor Bea dan cukai Madura bahwa peredaran rokok ilegal rumahan di Sumenep cukup tinggi, sudah kategori zona merah. Maka kami perlu melakukan sosialisasi dan turun langsung pada tokoh masyarakat dan pengusaha serta pemangku kepentingan.

Kesadaran produksi rokok ilegal ketika didatangi oleh petugas Bea dan cukai diberi pengarahan masyarakat yang memproduksi rokok lintingan rumahan kurang memahami dan tidak mengindahkan aturan cukai. dan baru tumbuh kesadaran dan menyadari manfaatnya. bahkan, ada yang langsung minta dibimbing untuk mengurus cukai rokok.

Apabilah ikut aturan bea dan cukai yang produksi rokok illegal maka mendapatkan manfaat besar bila pembuat rokok lintingan rumahan atau perusahaan rokok lainnya taat aturan. “Sumenep akan mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang akan dirasakan kembali oleh pecandu rokok.

Selanjutnya sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan di Kabupaten Sumenep untuk daratan sudah selesai. Saat ini, sasarannya wilayah kepulauan dan sedang berlangsung

Dan untuk peningkatan kualitas bahan baku perlu bantuan sarpas dan pelatihan petani tembakau, pembinaan industri tembakau, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dari sejumlah program tersebut, Kabupaten Sumenep mengalokasikan DBHCHT kepada 10 organisasi perangkat daerah. Yakni, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pertanian, Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Bina Marga, Koperasi, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Bagian Perekonomian Setda Kab. Sumenep. DBHCHT untuk Sumenep tahun 2020 mencapai Rp 39,2 miliar. Dana itu, dianggarkan untuk lima program wajib seperti yang diamanatkan Permenkeu nomor 7/2020.

(mam)