berantasonline.com CIBINONG
Terkait pengrusakan pada salah satu pintu ruangan kerja Kabid Tata Bangunan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, dan diduga ada tindakan kekerasan pemukulan terhadap salah satu security (Satpam) yang dilakukan oleh tamu saat hendak mengurus perijinan pada, Senin (21/02) lalu, rupanya berbuntut panjang.
IRF (inisial pelaku), saat memberi keterangan kepada media Berantasonline.com membantah telah memukul satpam tersebut, “Yang benar adalah saya pukul kaca pintu. Tidak ada saya pukul satpam itu, logika aja, kalo benar saya memukul muka satpam itu mungkin petugas satpam itu sudah pingsan bukan cuma berdarah saja,” sebut IRF.
Kata dia lagi, “yang benar adalah saya pukul pintu kaca, nah kemungkinan pecahan kaca itulah yang mengenai muka si satpam dan melukai mulutnya,” kata IRF.
Dan perlu diketahui, saya berbuat hal itu pasti ada sebab dan pemicunya, itu terjadi adalah puncak dari kekesalan saya karena merasa dipingpong dalam pengurusan perijinan PDRT di dinas DPKPP tersebut.
“Pelayanan dinas DPKPP yang buruk dan berbelit-belit menjadi sebab kekesalan saya. Dan bukan rahasia umum jika di dinas DPKPP itu untuk semua pengurusan ijin tidak ada yang mulus tanpa embel-embel. Setiap meja harus dibuka lacinya agar proses pengurusan cepat berjalan,” ungkapnya.
“Saya punya data kalo mau saya bisa bongkar semua kebobrokan pelayanan di DPKPP itu,” ucapnya.
Terpisah Kepala DPKPP Djuanda Dimansyah saat dikonfirmasi membantah tudingan bahwa dinas yang dinaunginya sarat dengan praktek menyimpang dalam pelayanan pengurusan perijinan.
Kepada Wartawan berantasonline.com, Djuanda mengatakan, terkait kejadian perusakan kemarin sebenarnya bukan karena pelayanan kami yang bertele-tele. Namun karena persoalan PDRT itu adalah merupakan kajian tekhnis bangunan yang benar-benar membutuhkan kajian yang detail dari pihak Konsultan. Maka harus betul-betul sesuai terkait RAB dan segala macamnya.
“Jadi terkait perijinan yang diajukan pihak pelaku perusakan kaca kantor kami itu, memang masih dalam proses kajian oleh tim konsultan kami. Dan karena ada beberapa hal yang belum pas, maka dari itu proses belum selesai,” jelasnya.
“Saya selaku Kepala Dinas tentunya belum bisa memberikan tanda tangan pengesahan jika kajian dari konsultan kami belum final,” imbuh Juanda saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu ( 23/02).
Terkait Perusakan fasilitas Kantor kami, kami sudah koordinasikan dan serahkan prosesnya ke legal hukum pemkab bogor. Tandas Djuanda.
Menarik dan patut ditelusuri lebih jauh hal apakah yang sesungguhnya yang menjadi pemicu kejadian yang sempat menggegerkan seisi kantor dinas DPKPP tersebut.
Dan untuk diketahui Kejadian perusakan fasilitas kantor dan dugaan pemukulan pada senin sore sekitar jam 15.00 Wib tersebut berujung pada pelaporan ke polisi oleh pihak korban (satpam) kantor dinas DPKPP yang mengalami luka pada bagian mulut/bibirnya akibat pecahan kaca.
Menurut keterangan korban Ima Yulyani ( Satpam DPKPP-red ) terkait laporan polisinya, pihak penyidik baru kemaren minta KTP para saksi.
“Baru kemaren saya di telpon penyidik dan minta KTP saksi, dan sudah saya serahkan KTP saksinya,” jelas Ima saat di konfirmasi ulang melalui pesan WhastApp pribadinya, Rabu (17/03).
(Win’s)