Indonesia Darurat Narkoba, Kapolri Tugaskan Tim Khusus Mencegat Jalur Perbatasan Negara

508

berantasonline.com (Bogor) – Pengungkapan kasus narkoba adalah penomena gunung es, penegak hukum semakin proaktif melakukan tindakan pencegahan dan penyidikan semakin luas jaringan akan terungkap, baik nasional maupun jaringan internasional.

Secara umum Indonesia termasuk darurat narkoba, jajaran kepolisian dari Mabes Polri hingga Polres sedang mengupayakan pencegahan dan penindakan, menutup semua jalur baik lintasan resmi pelabuhan darat laut, termasuk mempersempit jalur jalur tikus sebagai pintu masuk para jaring narkoba.

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan hal itu kepada wartawan terkait pengungkapan 11 perkara narkoba dengan 13 tersangka, di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jumat ( 06/12).

Di Indonesia salah satu peredaran empuk menjadi pasar narkoba di Asia Tenggara, disini dibutuhkan keaktifan petugas untuk mengungkap, pak Kapolri Komjen Pol Idham Azis dalam Rakor di Mabes Polri minggu lalu telah menugaskan tim khusus Mabes Polri mencegat jalur pintu masuk sindikat narkoba utamanya daerah perbatasan dengan negara tetangga malaysia, Philipina, Singapur, Australia dan thailand.

Dikatakan, langkah aktif kepolisian bersama BNN ini cukup beralasan karena narkoba diproduksi di luar negeri, seperti kita ketahui kalau baca di internet Wastret berasal dari negara dalam negara miyanmar, karena Wastret tidak diakui keberadaanya di miyanmar dan di PBB.

Produksi mereka lanjut Kapolresta Bogor, jenis terbesar opium, 10 tahun terahir ini produksi mereka adalah sabu, trenggelnya di Asia sekelas di Eropa atau Amerika Latin itu pemainnya Escobar, ujar Kombes Hendri.

Bulan Nopember 2019 dalam operasi Antik Lodaya pihaknya mengungkap para pengedar dan pemakai sabu di wilayah hukum Polresta Bogor, dengan jumlah 11 kasus perkara, 13 tersangka, dengan BB narkotika jenis sabu 265,2 gram, narkotika tembakau jenis sintetis 150 gram, obat keras 474 butir.

Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 milyar, ungkap Kaplres.

Hadir pada acara tersebut Wakapolresta Bogor AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, Kasat Narkoba Kompol Indra Sani, SH, Wakasat Narkoba AKP Ilot, SH, Kasie Porpam AKP Komarudin, SH, Kasat Tahti Iptu Tri Harso.

(Sam)