BELUM ADA KESEPAKATAN, KARYAWAN PT. TANG MAS CIDAHU GELAR AKSI LANJUTAN

231

berantasonline.com (sukabumi) –

Sejumlah Karyawan PT. TANG MAS gelar aksi lanjutan di karenakan sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pihak Kuasa Hukum PT. TANG MAS dengan Kuasa Hukum Karyawan, mereka tetap mendesak Manajemen agar segera bayarkan hak- hak Karyawan sesuai UUK 13/2003, Bertempat di halaman pabrik PT. TANG MAS Cidahu, Kab. Sukabumi, Jumat (13/9)

Deden Rahmat salah satu Kuasa Hukum Karyawan dalam Orasinya mengatakan “Tuntutan karyawan yaitu upah bulan agustus harus tetap di bayarkan dan membayar upah di bulan- bulan berikut nya selama masih dalam proses PHK sampai ada Keputusan Final dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ” Ungkapnya.

Ketua Serikat Karyawan PT. TANG MAS Ade Jalaludin menyampaikan, kabarnya dari pihak Kuasa Hukum Manajemen akan ada pertemuan hari senin tanggal 16/09/2019 dengan pihak Kuasa Hukum Karyawan

” apabila dalam pertemuan hari senin yang akan datang belum ada kesepakatan, kita akan melakukan aksi Mogok Kerja dan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi” tegasnya.

Menurut Dadang Zaelani ” Perusahaan sudah mempermainkan kita, jadwal pertemuan yang sudah di agendakan oleh Kuasa Hukum Perusahaan selalu di undur-undur dan pertemuan yang sudah di lakukan sebelumnya selalu tidak terjadi kesepakatan” ujar Ketua Setda Opsi Sukabumi.

(Ebi)