berantasonline.com (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basari Panjaitan, Jum’at (2/2) dalam Konfrensi Pers di Jakarta mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sama Plt Kepala Dinas PU Jambi Arfan.
Keduanya diduga menerima suap Rp 6 miliar dari sejumlab proyek di Provinsi Jambi.
Uang tersebut diduga untuk menyuap Anggota DPRD Jambi agar bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD tahun 2018 belum lama ini.
Basaria mengatakan, setelah nanti diperiksa KPK, tersangka Gubernur Jambi tersebut akan ditahan. (bust)