berantasonline.com (Bogor) – Memasuki libur bersama dalam Perayaan Natal 2018
dan Tahun Baru 2019, Pelayanan SIM dan SKCK Polres Bogor diliburkan untuk sementara waktu.
Dari informasi yang disampaikan @tmcpolresbogor melalui Kasubag Humas Polres AKP Ita Puspita Lena, Pelayanan SIM libur pada tgl 24 & 25 Desember 2018, Tanggal 26 S.d 30 Desember 2018 Pelayanan SIM Buka, Tgl 31 Desember 2018 & 01 Januari 2019 Pelayanan SIM Tutup, dan Buka Kembali Pada Tgl 02 Januari 2019.
“Bagi Pemegang SIM Yang Habis Masa Berlakunya Pada Rentang Waktu Libur Cuti Bersama Natal Dan Tahun Baru Pada Tgl 24, 25, 31 Desember 2018 dan 01 Januari 2019 Dapat Diperpanjang Dengan Masa Tenggang Pada Tanggal 3 S.d Tgl 9 Januari 2019 Dengan Mekanisme Perpanjangan.
Bagi Pemegang SIM Yang Masa Berlakunya Berakhir Pada Tanggal Tersebut Diatas Tidak Melakukan Perpanjangan SIM Sebelum Tanggal 9 Januari 2019 Atau Masa Tenggang Maka Diberlakukan Proses Penerbitan Baru Sesuai Ketentuan”.
Sementara itu, untuk Pelayanan SKCK juga diliburkan mulai tanggal 28 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019, kembali dibuka pada tanggal 2 Januari 2019.
(indrawan)