berantasonline.com (Krui Lampung) – Camat Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat Ismed Syahbana pada tanggal 27 Januari 2018 lalu, mengeluarkan perintah penghentian sementara aktifitas pembangunan talud tanpa izin alias bodong, di pantai Pekon (Desa) Mandiri Sejati milik Mantan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri.
Namun hingga kini nampaknya pemilik tanah belum berhasil mengantongi izin dari instansi terkait, “Pembangunan talud tersebut statusnya dihentikan sementara sampai pemilik tanah mengantongi izin”, tegas Camat Ismed.
Dijelaskan pula, bahwa sewaktu pihaknya meninjau lokasi proyek, terdapat satu unit ekskavator yang sedang beroperasi mengeruk bibir pantai untuk memasang pondasi talud, “Yang sudah digali baru sekitar 12 meter. Saya sudah laporkan hal ini kepada Dinas Perizinan dan instansi terkait lain di Pemkab Pesisir Barat,” tutur Ismed kepada berantasonline.com saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu.
Camat Ismed Syahbana mengatakan, “Saya sempat ditelpon oleh salah seorang anggota dewan Kabupaten Pesisir Barat yang mengatakan lokasi itu merupakan milik pak Mukhlis, dan pak Mukhlis juga pernah menelpon saya, beliau tidak melarang atau marah (atas tindakan penyetopan pembangunan sementara yang dilakukan pemerintah kecamatan), hanya mengatakan bahwa lokasi itu merupakan miliknya dan minta agar kami pemerintah kecamatan turut menjaganya,” tutur Ismed.
Walaupun demikian, Camat Ismed tetap bergeming untuk menegakkan peraturan daerah setempat, “Kalau sudah diurus izinnya, ya kami persilahkan untuk dilanjutkan lagi pembangunannya,” tutup Ismed. (Bambang Irawan)