berantasonline.com (Bogor)
Aksi saling klaim kepemilikan lahan seluas 5 hektar di RW 001, RW 017, dan RW 18 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, antara warga setempat dengan seseorang yang mengaku ahli waris lahan bernama Una bin Kalijan berbuntut panjang.
Kamis malam (1/2) sekitar pukul 21.00 wib, Warga melaporkan Una bin Kalijan ke Mapolsek Bogor Utara. Tak lama berselang, Una bin Kalijan beserta 100 orang rombongan dan pengacaranya melapor balik kasus tersebut ke Polsek Bogor Utara.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Ahmad Sofwan didampingi Danramil Bogor Utara langsung bergerak cepat menggelar mediasi untuk meredam ketegangan dua kelompok massa yang nyasir bentrok tersebut.
Mediasi dihadiri Lurah Tegalgundil, Sekcam Bogor Utara, Ketua RW 001, 017 dan 018, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Rantau Isnur Eka, Kabag Ops Kompol Fajar Hari K, dan kedua belah pihak yang bersengketa
“Kami bersama Kantor Kecamatan Bogor Utara akan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sejumlah informasi dan keterangan dikumpulkan terlebih dahulu, selanjutnya kami menghimbau agar di atas lahan tersebut untuk sementara dikosongkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maupun provokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab”, ujar Kapolsek Bogor Utara kepada Wartawan berantasonline.com usai memimpin mediasi.
Sekcam Bogor Utara menambahkan, bahwa dalam pertemuan malam itu belum menghasilkan titik temu, “Mediasi akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu 7 Februari, diharapkan kedua belah pihak hadir dengan membawa surat-surat tanah yang sah”, pungkasnya. (Iwan Kurniawan)