berantasonline.com (Jakarta) – Gubernur Jambi Non Aktf Zumi Zola, Kamis (6/11) diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Yanto dalam putusan yang dibacakannya mengatakan, Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 12B dan Pasal 5 ayat (1) juruf A Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim juga mengapresiasi sikap Zumi Zola yang mengakui kesalahannya dan beritikad baik mengembalilan uang Rp 300 juta yang digunakan untuk umrah, hal ini menjadi pertimbangan hakim untuk mengurangi masa pidana Zumi Zola.
Ketika diberikan kesempatan kepada terdakwa seusai pembacaan vonisnya oleh Majelis Hakim, Zumi Zola menyatakan menerima putusan dan tidak akan akan mengajukan banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Iskandar Murwanto mengatakan masih akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding.
(bust/PM)