ARISWANDI : PENGGEMBOKAN PINTU RUANG RAPAT DPRD ATAS PERINTAH BUPATI DAN SEKDA MERUPAKAN FITNAH

504

berantasonline.com (Pesisir Barat) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui  Kabag Humas Setdakab Pesisir Barat Ariswandi, angkat bicara soal isu yang menyebutkan bahwa atas perintah Bupati dan Sekda perihal penggembokkan pintu gedung darma wanita, tempat TAPD dan BANGGAR DPRD Pesisir Barat, melaksanakan pembahasan RAPBD tahun 2019.

Pasalnya, berita yang berkembang di media cetak, elektronik dan online serta dunia maya, terkuncinya Gedung Darma wanita yang akan dijadikan tempat digelarnya paripurna pengesahan RAPBD 2019 Jumat (30/11) atas perintah Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kalau ada tuduhan yang mengatakan Bupati dan Sekda memerintahkan Gedung Darma Wanita dikunci sehingga paripurna pengesahan RAPBD 2019 gagal digelar, itu fitnah tak berdasar,” ungkap Ariswandi.

Dijelaskan, untuk pemakaian Gedung Darma Wanita terlebih dahulu harus ada permintaan kepada  petugas bagian umum, setelah itu baru dapat digunakan.

“Biasanya sesuai dengan aturan, untuk menggunakan Gedung Darma Wanita ada surat pemberitahuan ke bagian umum dari calon pemakai. Kalau tidak ada yang menggunakannya pasti akan dikunci oleh petugas.

Sekali lagi, mengenai kencangnya hembusan isu dan ada tudingan berbagai pihak bahwa paripurna gagal digelar karena Gedung Wanita dikunci atas perintah Bupati dan Sekda, itu jelas tidak benar”,tegas Ariswandi.

Dikatakannya, terkait gagalnya paripurna pengesahan RAPBD 2019,eksekutif dan legislatif belum ada kata sepakat. Serta seluruh pejabat tinggi pratama dan administrator belum  mendapat surat undangan dari sekretariat DPRD Pesibar.

“Biasanya kalau akan menggelar paripurna seluruh SKPD atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pesibar mendapat undangan dari sekretariat DPRD.

“Selain belum mencapai kata sepakat, seluruh SKPD dan pejabat yang ada di Pesibar belum menerima undangan dari sekretariat DPRD setempat”, tegasnya.

(Benk)