Oknum Kades di Gunung Putri Terkena OTT Polres Bogor

311
Kapolres Bogor merilis hasil OTT Kades di Gunungputri

berantasonline.com (Bogor) – Seorang Kepala Desa diwilayah Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor berinitial MS (58) baru-baru ini terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Petugas Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Bogor, barang bukti uang tunai Rp 20 Juta disita sebagai barang bukti.

Oknum Kades di Gunungputri berinisial MS.

Diperoleh keterangan peristiwa penangkapan tersebut yakni pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 lalu sekitar jam 14.00 Wib di Rumah Makan Sentul City Kec. Babakan Madang Kab. Bogor, dengan Terlapor yaitu Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bogor.

Awal kejadian dimana Korban telah membeli sebidang tanah seluas 470 M² melalui MS (58) selaku Kades di Wilayah Kecamatan Gunung Putri  Kab Bogor dan telah dibayar sebesar Rp 210 Juta secara bertahap kepada pelaku MS untuk biaya pembelian tanah termasuk biaya pengurusan surat-suratnya.

Namun ternyata MS meminta tambahan biaya sebesar Rp 20 Juta untuk biaya pengurusan surat-surat dengan alasan NJOP tanah naik sehingga mempengaruhi kenaikan biaya pengurusan surat-surat tersebut, padahal berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Pendapatan Daerah Kab. Bogor, bahwa nilai NJOP di wilayah tersebut tidak ada kenaikan harga, maka kemudian disepakati akan ada pertemuan di RM Sentul City antara Korban dengan MS untuk pembayaran uang sebesar Rp 20 Juta.

Berbekal informasi tersebut, unit Tipidkor Polres Bogor melakukan penyelidikan dan ternyata benar pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekitar jam 13.00 wib di rumah Makan Sentul City Kec. Babakan Madang Kab. Bogor, ada pertemuan antara Saksi dengan MS.

Dimana MS tertangkap tangan menerima uang dalam amplop sebesar Rp 20 Juta pecahan seratus ribu rupiah.

Selanjutnya MS berikut barang bukti uang dan satu buah kalkulator dibawa ke Polres Bogor guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas dugaan penerimaan uang tersebut.

Adapun modus operandi kasus kejahatan tersebut yakni MS selaku Kepala Desa bertindak selaku mediator di dalam pengurusan jual beli tanah di wilayah Gunung Putri antara H selaku pihak penjual dengan  saksi selaku pihak pembeli.

Semua negosiasi harga dan penentuan biaya surat-surat tersebut ditentukan sendiri oleh MS selaku Kades, tanpa persetujuan dengan pemilik lahan.

Kepala Desa tersebut tidak pernah mempertemukan pihak penjual dengan pembeli dengan tujuan agar MS mendapatkan keuntungan yang besar dari nilai transaksi jual beli tersebut.

Petugas Kepolisian telah melakukan penyitaan dari tersangka MS untuk diamankan, terdiri dari Uang tunai Rp 20 Juta, 1 buah kalkulator, 1 unit kendaraan R4 Merk Suzuki /GC415V APV DLX MT, Nopol F 1273 H warna Abu-abu Metalik tahun 2016 berikut kunci dan STNK kendaraan.

Selanjutnya Polisi melakukan penyitaan dari AS selaku Sekretaris Desa berupa 2 buah buku C Desa Gunungputri, 1 buah buku kwitansi, 1 Unit CPU.

Kemudian dari pihak saksi korban Polisi juga menyita berupa 5 slip bukti transfer total sebesar Rp 210 Juta serta 2 lembar catatan rincian biaya transaksi jual beli tanah termasuk 1 (satu) berkas usrat-surat tanah.

Polisi mendakwa tersangka MS melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf a atas perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Selain itu dipersangkakan pula Pasal 11 dengan ancaman hukuman dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 250 Juta. (rls/Satria/red.1)