Korupsi RTLH, Kejari Cibinong Tahan Kades Batutulis

165

berantasonline.com (Bogor-Jawa Barat) ā€“ Kejaksaan Negeri Bogor baru-baru ini melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau yang dikenal dikenal dengan Rutilahu sebesar Rp 185.700.000, yang dilakukan oleh Kepala Desa Batutulis Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor E bersama Kepala Seksi Ekbang Kantor Kecamatan Nanggung berinitial S.

Kedua tersangka langsung dijebloskan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Rajeg Cibinong sambil menunggu proses persidangan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.

Diperoleh keterangan bahwa kasus ini bermula adanya laporan Informasi dari masyarakat yang intinya warga Desa Batutulis melaporkan Kepala Desa Batutulis yang bernama ā€˜Eā€™ diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan sebagian dana RTLH/ Rutilahu di Desa Batutulis.

Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya Tim Penyelidik dari Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan ke Desa Batutulis dengan melakukan wawancara terhadap warga penerima bantuan yang namanya tercantum di dalam Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan Tahun 2013, 2015, 2016. Dari hasil penyelidikan bahwa benar di Desa Batutulis Kec. Nanggung Kab. Bogor telah menerima bantuan RTLH tahun 2013, tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, dengan total sebesar Rp 987.500.000, bersumber dari APBD Kab. Bogor.

Dari Proses penyidikan tersebut, terungkap bahwa tersangka E selaku Kepala Desa Batutulis telah melakukan pemotongan dana bantuan RTLH dari tahun 2013 hingga tahun 2016 total sebesar Rp 185.700.000, dari total seluruh bantuan sebesar Rp 987.500.000.

Dan dari uang hasil pemotongan yang dilakukan oleh E, sebagian dananya diberikan kepada S selaku Kasi Ekbang Kecamatan Nanggung sebesar Rp 17.750.000 terkait pengurusan proposal dan laporan pertanggungjawaban dana bantuan RTLH Desa Batutulis dengan merekayasa tanda tangan Camat Nanggung.

Selanjutnya terhadap perkara tersebut telah dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Polres Bogor dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Cibinong Kab. Bogor. Pada hari Rabu 31 Januari 2018 lalu, terhadap tersangka E dan tersangka S telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kab. Bogor.

JPU Kejari Cibinong Kab. Bogor setelah menerima berkas perkara kedua tersangka langsung melakukan penahanan di Rutan Pondok Rajeg Cibinong. (Satria/red.1)