berantasonline.com (Manado) – Wakil Bupati Sitaro Drs.John Palandung MSi Hadiri sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2019 yang digelar Kementerian Keuangan di Hotel Four Points,Manado (15/11).
Sosialisasi ini terkait ditetapkannya Undang Undang tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019,yang mengatur sejumlah perubahan kebijakan Transfer ke daerah dan dana Desa antara lain pengalokasian DAU yang tidak lagi bersifat final” ujar Palandung.
Khusus untuk penggunaan sebagian dana transfer umum ( DBH dan DAU) untuk infrastruktur serta pengalokasian DAK fisik berdasarkan usulan daerah,akan lebih difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan layanan dasar publik antar daerah.
Menurut Palandung Sosialisasi ini sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik sesuai prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel” ungkap Palandung. Wabup juga menjelaskan ada sejumlah kebijakan baru dalam pengalokasian dana desa, khusus Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi akan diberikan afirmasi.
Dana desa juga diarahkan untuk padat karya tunai untuk memperkuat pendapatan dan daya beli masyarakat,serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa agar masyarakat desa sejahtera.
“Daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam pengelolaan fiskal dan keuangan daerah dilakukan pula reformulasi alokasi dana insentif daerah (DID). Peraturan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK/07/2017”, ujar Palandung.
Pemerintah Kab. Sitaro mengoptimalkan pengelolaan TKDD, sehingga berdampak dan dirasakan oleh warga masyarakat.
(Tampubolon)