berantasonline.com (Krui-Lampung) – Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat Piddinuri belum lama ini mengatakan, pihaknya telah mengesahkan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang ternak sapi dan kambing peliharaan yang selama ini sering mengganggu lalu lintas.
Menurut Piddinuri, penerapan Perda ternak di Kabupaten Pesisir Barat itu ternyata belum effektif, pasalnya banyak sapi dan kambing yang masih berkeliaran di dalam kota.
“Sekarang tinggal tugas Pemkab dalam hal ini Satpol PP dan OPD terkait untuk menertibkan jika masih ditemukan hewan ternak yang berkeliaran”, ujarnya.
Sebagaimana diberitakan oleh Koran Berantas beberapa waktu lalu, warga Pesisir Selatan Krui menyampaikan keluhan disebabkan banyak ternak peliharaan yang berkeliaran sehingga merusak tanaman padi dan palawija.
Piddinuri menambahkan, DPRD telah banyak membuat dan mengesahkan Perda untuk mengatur berbagai hal di masyarakat untuk kepentingan Peningkatan PAD, termasuk Perda tentang retrebusi masuk Pantai Wisata Labuhan Jukung, “Namun peraturan tersebut belum dapat diterapkan sepenuhnya disebabkan adanya protes masyarakat”, katanya.
“Hal tersebut perlu adanya dukungan dari tiap OPD di Kabupaten Pesisir Barat agar setiap Peraturan bisa berjalan sebagaimana mestinya”, tegas Piddinuri. (Bambang Irawan)