Guru Honor dan Siswa Magang di Kota Bogor Wajib Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

158

berantasonline.com Kota Bogor – BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan rapat terkait tingkat kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan SMK maupun SMA se-Kota Bogor di salah satu restoran di Kota Bogor, Rabu (14/11/2018).

Pada kesempatan tersebut, masing-masing perwakilan sekolah diingatkan dan diharapkan agar para kepala sekolah maupun yayasan untuk mematuhi peraturan tentang pelaksanaan program sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Chairul Arianto, mengatakan pada kesempatan itu mengundang sekolah SMK dan SMA di Kota Bogor, dirinya menduga, khususnya para guru honorer dan siswa-siswi yang magang ataupun praktek kerja lapangan (PKL) bahwa mereka tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya.

“Dimana memang kami menduga mereka belum mendaftar terkait anak-anak yang magang atau PKL. Mereka kan punya resiko saat bekerja di tempatkan di kantor maupun pabrik ataupun tempat kerja lain tetapi mereka tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya,” sambungnya.

“Kami mengingatkan kepada sekolahnya kembali agar mereka mau memasukan dan memastikan bahwa semua siswa nya yang PKL itu diberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan. Seandainya terjadi resiko seperti itu, negara hadir di situ yang membiayai semua sampai dengan sembuh. Jadi tidak lagi dibebankan pada orang tua,” ujarnya kepada wartawan.

Kemudian, menurutnya untuk guru honorer mereka bekerja mendidik siswa agar menjadi pintar tetapi tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Nah ini kami mengundang untuk memastikan supaya SMA, SMK guru honorernya juga masuk, yang SMP dan SD sudah. ini tinggal SMA dan SMK yang ketinggalan,” ungkapnya.

“BPJS kesehatannya harus punya dan BPJS ketenagakerjaannya harus punya jadi kedua-duanya harus dimiliki,”

Dirinya menuturkan seharusnya diperaturan itu yang membayar biaya yang memberi kerja.
Sepanjang pemberi kerja belum membayarkan itu, bisa saja siswanya yang membayarkan. Karena kalau sampai terjadi sekarang, perusahaan-perusahaan kalau dia menerima anak magang atau pun PKL agak kesulitan.

“Jadi bisa saja pemberi kerja yang membayarkan, makanya sekolah itu memastikan bahwa mereka membayarkan. Kalau perusahaan sudah paham, bahwa mereka mau merekrut pekerja atau tenaga kerja magang maupun PKL wajib mendaftarkan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk siswa yang magang. “Yang saya dengar cerita dari para siswa untuk PKL itu dipungut biaya oleh pihak sekolah. Bayar ke sekolah yang diterima hanya almamater, saya ingin juga ada jaminan dari sekolah,” paparnya.

Kemudian dirinya berharap, ini bisa di pahami oleh sekolah pihaknya ingin warga Kota Bogor terjamin. Untuk itu, bila ada sekolah yang menolak program ini berarti mereka menolak undangan-undang,” harapnya.

(DG79)