berantasonline.com (Bekasi) – Pelaksanaan Proyek Peningkatan Struktur jalan pantai Bakti Bungin Kecamatan Muara gembong Kabupaten Bekasi berupa rigit beton sepanjang 2400 meter (2,4 Km) senilai Rp 8.677.892.300,00 (Rp 8,6 miliar) hasilnya amburadul.
Pengamatan Wartawan berantasonline.com dilapangan Proyek yang didanai APBD tahun 2018 itu belum diserah terimakan namun beberapa bagian ditemukan retak-retak dan patah patah, sehingga berakibat negara dirugikan tidak sedikit jumlahnya.
Menurut keterangan pelaksana proyek dilapangan bernama Bunco, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT. BOJ sebagaimana tercantum dalam baligo proyek Dinas PUPR bidang Jembatan dan Jalan Kabupaten Bekasi dengan Nomor Kontrak 602/SPMK/PJJ/DPUPR/2018 dengan nilai Rp 8.677.892.300,00.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Inspektorat Kab Bekasi perlu mengusut proyek ini, karena diduga terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
(Yusuf)