berantasonline.com (Bogor) – Kamis (8/11) sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Cibungbulang Kompol Agus Suyandi, S.H. beserta Anggota melakukan cek TKP terkait adanya kegiatan pembakaran Aki di Kp. Bojong Limus RT.02/06 Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab. Bogor.
Awal mula kejadian Pada Pukul 06.00 WIB, Kapolsek Cibungbulang menerima laporan dari Kepala Desa Cibening Kec. Pamijahan, Oking, bahwa pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 telah terjadi protes dari warga setempat (TKP) terkait adanya kegiatan pembakaran Aki yang polusinya berdampak kepada masyarakat sekitar, dengan menimbulkan bau tidak sedap serta adanya warga yang mengalami gangguan pernafasan.
Atas kejadian tersebut kemudian dilakukan musyawarah antara warga dengan pemilik pembakaran Aki dan disepakati bahwa lokasi ditutup/ dibongkar oleh pihak pemilik.
Diperoleh informasi bahwa pembakaran aki tersebut sudah berjalan 2 minggu tanpa seijin warga dan Kades Cibening.
Pada waktu lokasi di cek oleh Polisi, tempat pembakaran sudah si bongkar oleh pemiik yang diketahui bernama Teti (45) alamat Kp. Susukan Desa Gunung Picung Kec. Pamijahan.
Saksi yang melihat kejadian tersebut, Robi (35), warga Kp. Pasir Datar RT 01/06 Desa Cibening Kec. Pamijahan dan Sdr. Donal (20) warga Kp. Geledug Desa Karehkel Kec. Leuwiliang.
Barang bukti berupa sisa pembakaran Aki sebanyak setengah karung.
(Indrawan)