berantasononline.com (Jakarta) -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10) memeriksa terdakwa Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola dalam perkara suap dan gratifikasi.
Dihadapan majelis hakim Zumi Zola mengaku sebenarnya tidak menyetujui adanya uang ketok palu untuk pengesahan APBD, tetapi karena adanya ancaman dan desakan para anggota DPRD yang tidak akan menyetujui Rancangan APBD, membuat dia terpaksa menyetujui dan memenuhi keinginan tersebut.
“Saya minta untuk kembali membicarakan dengan pimpinan dewan dan setelah dilakukan, malahan mereka mengatakan tidak mau tahu harus ada uangnya”, ujar Zumi.
Sebelumnya dia mendapat laporan dari kepercayaannya Apip Firmansyah yang melaporkan bahwa ada permintaan uang ketok palu untuk para anggota Rp 200 juta dan Ketua jumlahnya lebih besar lagi, Fraksi juga begitu. “Saat itu saya agak emosi waktu dan bingung”, imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim Yanto mempetanyakan kemungkinan menggunakan pagu APBD sebelumnya jika anggota DPRD tidak menyetujui anggaran tersebut tanpa ada uang ketok palu.
“Kenapa anda mau, kan bisa dipakai APBD lama daripada begini”, kata Ketua Majelis.
“Ya, salah saya yang mulia” , jawab Zumi Zola.
Zumi mengatakan, dia sudah mulai mengembalikan uang yang dinikmatinya untuk keperluan pribadi dan keluarganya melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.
(P. Manalu/ red.1)